Saturday, June 6, 2015

Tanya-Jawab tentang Hak Cipta dan Hak Terkait

Berkaitan dengan

UU no.28 Th 2014  dan

Peraturan Menkumham No.29 th 2014


Pertanyaan oleh : Ridha T. (Mahasiswa)
Komentar oleh: Djanuar Ishak


1.      Mengenai pengaturan hak cipta, apakah Undang-Undang no 28 tahun 2014 saja yang dapat dijadikan pedoman ? Apa ada aturan lainnya ?
Komentar:
·         Untuk pengaturan Hak Cipta dalam negeri, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no. 29 Tahun 2014 adalah pedoman yang  mulai dipakai oleh berbagai kalangan yang berkepentingan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait di Indonesia.
·         Untuk pengaturan Hak Cipta yang berhubungan dengan pihak luar negeri, ada berbagai traktat international yang berkaitan dengan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait sebagaimana yang telah ditandatangani  baik  antara Pemerintah Indonesia dengan  berbagai Negara peserta konvensi.  Traktak tersebut,  antara lain, adalah: Bern Convention,  WIPO Copyright Treaty, WIPO Performances and Phonograms Treaty (link: http://www.wipo.int/treaties/en/text.jsp?file_id=295578), maupun antara Lembaga Manajemen Kolektif  (LMK) dalam negeri dengan pihak  LMK asing.

2.      Bagaimanakah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap ciptaan lagu atau musik ?
Komentar: 
·         Dalam hal substansi,  perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah sudah jauh lebih rinci dan relevan untuk industri musik di dalam negeri sekarang ini daripada UUHC sebelumnya. 
·         Dalam hal implementasi, masih ada banyak hal yang perlu dibuktikan bahwa berbagai ketetapan dalam Undang-Undang Hak Cipta bukanlah  “macan di atas kertas”.


3.      Apa saja jenis pelanggaran yang pernah terjadi dalam bidang lagu atau musik ?
Komentar: 
·         Boleh dibilang, semua jenis pelanggaran yang termaktub dalam Pasal 112 UU No.29 Th 2015 pernah terjadi dalam bidang lagu dan/atau musik.
·         Beberapa jenis pelanggaran hak-hak ekonomi yang berdampak amat merugikan (a) pemilik Hak Cipta dan/atau (b) pemilik Hak Terkait serta (c) pemasukan pajak bagi Kas Negara, antara lain,  adalah sebagai berikut:
                                             i.            Pembajakan lagu dan/atau musik dengan cara penggandaan dan pendistribusian fonogram dan/atau videogram tanpa ijin pemilik/pemegang  Hak Cipta dan/atau pemilik produk Hak Terkait.
                                           ii.             Perbuatan melakukan Penyiaran atau Komunikasi kepada Publik oleh para pengguna (seperti pemancar radio dan/atau televisi, pengelola rumah karaoke, pengelola gedung perkantoran maupun perhotelan serta lainnya) yang tidak memiliki  ijin dari pemilik/pemegang  Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
                                          iii.            Perbuatan Pengadaan kepada Publik (making available to the publik) oleh situs-situs di internet atas lagu dan/atau musik dengan meng-upload sehingga orang lain bisa meng-download  tanpa ijin pencipta dan atau pemilik Hak Terkait.


4.      Kegiatan yang seperti apakah yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipata lagu atau musik  ?
Komentar: 
·         Silakan Anda meneliti isi Pasal 112 tentang Ketentuan Pidana dalam UUHC.
·         Lihat juga komentar sebelumnya.


5.      Kegiatan yang seperti apakah yang tidak digolongkan sebagai pelanggaran hak cipata lagu atau musik  ?
Komentar:
·         Ada banyak jenis kegiatan yang tercatat dalam UU no.28 tahun 2015 yang tidak digolongkan sebagai pelanggaran Hak Cipta dan/atau pelanggaran Hak Terkait.
·         Untuk rinciannya silakan Anda melakukan pencarian pada teks UU no.28 Th 2014 menggunakan word processor seperti MS Word dengan meng-klik “Find” kata-kata “tidak dianggap sebagai pelanggaran”.  Anda akan menemukan sejumlah hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran.


6.      Faktor apa sajakah yang membuat banyak terjadinya pelanggaran hak cipta terkait lagu atau musik ?
Komentar:
Beberapa faktor yang membuat banyak terjadinya pelanggaran hak cipta terkait lagu atau musik, antara lain, adalah sebagai berikut:
·         Kurangnya pemahaman oleh anggota  masyarakat  tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait;
·         Sikap orang yang tidak menghormati hak orang lain;
·         Niat buruk orang yang sengaja, demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, merampas hak ekonomi yang dimiliki pencipta dan  pelaku pertunjukan serta produser fonogram;
·         Implimentasi ketetapan UUHC yang belum bisa tuntas.


7.      Apakah kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik termasuk atau tidak ke dalam pelanggaran hak cipta ? yang dalam hal ini terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.
Komentar:
·         Kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik sebagaimana yang dilakukan orang di depan umum atau penonton tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait, asalkan tidak untuk tujuan komersial.  
·         Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (lihat UUHC pasal 87 ayat 4).

8.      Apakah kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik harus memperoleh izin dari pencipta, atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ?
Komentar:
·         Dalam hal  kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik untuk tujuan perekaman dan pendistribusian, baik secara komersial maupun bukan ,  hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika dilakukan tanpa lisensi  atau ijin pencipta atau pemilik Hak Terkait.

9.      Bagaimana dengan lagu yang penyanyi atau penciptanya berada di luar negeri, apakah harus meminta izin keluar negeri atau ada lembaga lain yang bisa mengurus ?
Komentar:
·         Sekalipun pemilik/pemegang dan/atau pemilik hak terkait berada di luar Indonesia, hak ekonominya tetap dilindungi UUHC berdasarkan konvensi internasional yang Pemerintah Indonesia telah ikut menandatangani (contoh: Bern Convention, WCT, WPPT);
·         Di Indonesia ada  Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan nama WAHANA MUSIK INDONESIA (WAMI) --- link:  www.wami.co.id/ --- yang mewakili kepentingan sebagian besar pemilik/pemegang Hak Cipta lagu asing;
·         Selain itu ada ASIRINDO (link: www.asirindo.org/) LMK yang mewakili produser fonogram anggota ASIRI.
·         PRISINDO (link: forumpemusik.blogspot.com/) sementara ini hanya mewakili kepentingan sebagian pelaku pertunjukan di dalam negeri (Kerjasama dengan pihak LMK pelaku pertunjukan asing sedang dalam penjajakan).


10.  Bagaimana halnya dengan acara perlombaan band atau penyanyi yang lagunya banyak merupakan lagu milik orang lain ? apakah harus meminta izin terlebih dahulu atau membayar royalty ?
Komentar:
·         Pada dasarnya, segala jenis kegiatan atau perbuatan yang menyangkut pemanfaatan hak eksklusif pemilik/pemegang Hak Cipta, wajib mendapatkan ijin (dengan memperhatikan pembatasan pada UUHC).
·         Perijinan pemakaian ciptaan lagu untuk acara perlombaan band atau penyanyi bisa didapatkan dari LMK pencipta seperti KCI (untuk sebagian lagu-lagu Indonesia), WAMI (untuk sebagian lagu-lagu Pop Indonesia dan lagu Barat) dan/atau RAI (untuk sebagaian lagu-lagu Dangdut).  --- Silakan Anda kunjungi situs masing-masing LMK tersebut.
·         Permohonan ijin tersebut perlu dilakukan oleh penyelenggara event sebagai penanggung jawab, bukan oleh penyanyi atau pemusik yang turut dalam acara musik.



11.  Siapa saja yang berhak menyanyikan kembali lagu atau musik ? langkah apa yang harus di tempuh dan apa persyaratannya ?
Komentar:
·         Pada dasarnya, setiap orang  dapat (maaf, bukan berhak) menyanyikan kembali lagu atau musik yang dilindungi UUHC untuk tujuan perekaman suara, asalkan yang bersangkutan sebelum perekaman dilaksanakan mendapatkan lisensi atau ijin dari pemilik/pemegang Hak Cipta . 
·          Langkah pertama:  ijin penggunaan lagu dapat diajukan kepada (a) Publiser musik (jika pencipta lagu berafiliasi dengan Publisher), atau  dari (b) pencipta lagu secara langsung jika pencipta tidak berafiliasi pada Publisher manapun).

12.  Dalam hal menyanyikan kembali lagu atau musikn (cover versions), banyak penyanyi yang mengubah aransemen lagu menjadi akustik dan sebagainya, tetapi tidak mengubah isi dari lagu tersebut,  apakah hal ini disebut pelanggaran ?
Komentar:
·         Perbuatan mengubah aransemen (dari aslinya)---asalkan  tidak mengubah notasi (kecuali perubahan notasi untuk membuat variasi), lirik ataupun judul--- pada dasarnya tidak dipermasalahkan oleh pencipta lagu ataupun oleh Publiser musik;
·         Pembuatan aransemen baru ataupun adaptasi dari yang aransemen yang sudah lebih dahulu ada  tidak tergolong pelanggaran hak eksklusif;
·         Bahkan perbuataan “menirukan” ide,  timbre dan/atau format aransemen dari  rekaman yang  asli tidak merupakan pelanggaran Hak Cipta, selama pembuatan rekaman dimaksud dilakukan dengan permainan musik sesungguhnya sehingga hasilnya adalah suatu  “recreated product”.


13.  Siapakah yang berhak memberikan izin dan menerima royalti berkaitan dengan semua bentuk pemakaian lagu tersebut ?
Komentar:
·         Untuk pemakaian lagu, pencipta atau Publiser musik sebagai pemegang  Hak Cipta berhak memberikan ijin untuk penggunaan ciptaan lagu;
·         Pembayaran royalti dilakukan oleh produser rekaman (label ataupun indie label) kepada publisher musik atau kepada pencipta  langsung (jika pencipta tidak berafiliasi pada publisher manapun).

14.  Langkah apa yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk dapat melindungi ciptaannya ? terutama lagu atau musik.
Komentar:
·         Saran pertama: dalam hal  yang berkaitan dengan mechanical rights, sebaiknya pencipta lagu berafiliasi dengan publisher musik agar publisher dapat mengelola hak ekonomi pencipta baik secara komersial maupun bertindak secara hukum demi kepentingan pencipta lagu;
·         Saran kedua:  Dalam hal pengumpulan /penerimaan dan distribusi royalti atas ciptaan lagu yang dipakai oleh pengguna untuk tujuan penyiaran, komunikasi kepada publik (termasuk performing),  dan/atau pengadaan kepada publik (via internet) sebaiknya (dan memang ditetapkan dalam UUHC) pencipta atau pemegang Hak Cipta ataupun pemilik hak terkait berafiliasi pada LMK yang relevan menurut UUHC. (Silakan Anda membaca pasal 87 tentang Lembaga Manajemen Kolektif pada UU no. 28 tahun 2015.


15.  Cara apa yang dapat dilakukan oleh pencipta agar dapat mengetahui bahwa ciptaannya dilanggar? karena diketahui hak cipta merupakan delik aduan.
Komentar:
Saran 1: pencipta dapat melakukan mencari informasi atau melakukan investigasi di lapangan (kalau dirinya punya waktu dan mau merepotkan diri untuk melakukan sendiri);
Sasran 2: pencipta dapat berafiliasi pada publisher musik dan LMK pencipta (KCI, WAMI, atau RAI ataupun lainnya jika ada) agar lembaga tersebut yang mengurusi pengelolaan hak ekonomi miliknya dan tindakan hukum untuk pelanggaran Hak Cipta atas ciptaannya.


16.  Bagaimana eksistensi lembaga menajemen kolektif dalam menjamin hak cipta yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ?
Komentar:
Untuk menjawab pertanyaan ini secara lebih rinci dan komprehensif, silakan Anda kunjungi link berikut ini:
·         http://forumpemusik.blogspot.com/  (Silakan membaca visi dan misi PRISINDO, sebagai LMK yang mewakili pelaku pertunjukan)
·         http://forum-songwriter-musician.blogspot.com/2015/05/forum-pemusik-prisindo-tentang-prisindo_12.html  (Silakan membaca rancangan Kode Etik PRISINDO)
·         Selain itu, cobalah  juga  masuk ke situs-situs milik:  ASIRINDO; ASPRINDO; WAMI, KCI, RAI, PAPPRI

Tanggal  07-Jun-15
Komentar oleh: Djanuar Ishak
               



Sunday, May 10, 2015

Rancangan Anggaran Rumah Tangga PRISINDO (2015)

RANCANGAN 
ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA
(Diterjemahkan dalam Bahasa Inggris: PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA)
Disingkat: PRISINDO

MUKADIMAH

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar PRISINDO pada Akte Pendirian tanggal 31 Juli 2009 dan disahkan dengan SURAT KEPUTUSAN MENTERI DEPKUMHAM NOMOR AHU-86.AH01.06.Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulan tanggal 23 Oktober 2013 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-86.AH.01.06. Tahun 2010.
1.   Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar PRISINDO. 
2.   Bahwa untuk dapat melaksanakan visi dan misi PRISINDO dengan baik, maka selain Anggaran Dasar yang mengatur secara umum, masih diperlukan Anggaran Rumah Tangga yang menjadi pedoman bagi Badan Pengurus, Badan Pelaksana Harian dan Dewan Anggota PRISINDO dalam mengimplementasi, secara rinci, tugas dan wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing.
  1. Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Perkumpulan, akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis Pengurus Perkumpulan.
Mengacu kepada Anggaran Dasar PRISINDO, maka ditetapkan Anggaran Rumah Tangga PRISINDO untuk masa kepengurusan tahun 2013 - 2017 sebagai berikut:

BAB I

Pasal 1.  Ketentuan Umum


Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:
1.   Dewan Anggota adalah sejumlah individu yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) untuk duduk dalam suatu Dewan atau kemajelisan dengan tujuan agar mereka dapat mewakili  para penyanyi dan pemusik dalam menyampaikan nasihat, saran, tanggapan, maupun pertimbangan pada rapat-rapat yang diadakan oleh Badan Pengurus, sebagaimana yang dianggap perlu. 
2.   Fonogram atau Rekaman Suara dan atau musik video adalah fiksasi pertunjukan musik yang telah direkam dalam pita reel, pita kaset, compact disk, video-compact disk, digital video disk, harddisk, ringtone, ringback tone, maupun alat lainnya yang teknologinya dikenal di masa kini maupun di masa akan datang.
3.   Hak Remunerasi adalah hak bagi pemilik  Hak Terkait untuk menerima imbalan berupa royalti dari pemakai produk Hak Terkait untuk tujuan komersial dalam Penyiaran, Pertunjukan, Pengkomunikasian Kepada Publik (communication to the public), termasuk Penyediaan/Pengadaan Kepada Masyasrakat (making available to the public).
4.   Hak Terkait atau Related Rights adalah hak eksklusif bagi Pelaku Pertunjukan dan Produser Rekaman untuk memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa izin melakukan penyiaran, pertunjukan, penyewaan, transmisi melalui kabel maupun tanpa kabel, maupun penyediaan kepada publik atas fonogram.
5.   Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organisation (CMO) adalah organisasi non-pemerintah yang berbentuk badan hukum yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta guna mengelola sebagian hak ekonominya untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
6.   Perkumpulan dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga adalah para penyanyi, pemusik, music director ataupun dirigen orkestra (orchestra conductor) yang memiliki hak atas fiksasi pertunjukan dalam fonogram.
7.   Repertoire adalah kumpulan lagu ataupun fonogram dan atau musik video yang mengandung fiksasi pertunjukan oleh pelaku pertunjukan.
8.   Royalti adalah imbalan atau remunerasi berupa uang yang merupakan hak ekonomi para pelaku pertunjukan sebagai Pemilik Hak Terkait atas fonogram dan atau musik video mereka yang dimanfaatkan oleh pihak pengguna fonogram dan atau musik video untuk melaksanakan penyiaran, pertunjukan, penyewaan, pengomunikasian termasuk penyediaan kepada publik atas fonogram atau musik-video.

BAB II – fungsi – domisili – sekretariat          

Pasal 2.   TEMPAT KEDUDUKAN


1.   PRISINDO adalah suatu Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi mengelola hak ekonomi para Anggotanya (yang terdiri dari penyanyi dan pemusik) atas fonogram dan atau musik video yang dipakai oleh pengguna musik untuk tujuan penyiaran, pertunjukan, penyewaan, pengomunikasian termasuk penyediaan kepada publik atas fonogram atau musik-video.
2.   PRISINDO berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat dan sekretariat dimana kantor Administrator berdomisili yaitu di  Jalan Gelong Baru Timur IV/4, Tomang, Jakarta Barat 11440.
3.   Selain kantor Sekretariat di kantor pusat, PRISINDO juga dapat membuka Kantor Sekretariat Cabang di wilayah lain sebagaimana dianggap perlu dan ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Pasal 3.  NAMA PERKUMPULAN DAN PEMAKAIANNYA

1.   Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perkumpulan yang sudah mendapat  Pengesahan sebagai Badan Hukum oleh instansi berwenang, nama lengkap Perkumpulan adalah Perkumpulan “LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKANINDONESI”, atau diterjemahkan dengan nama “PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA Association”, disingkat PRISINDO.
2.   Aturan pemakaian nama dan singkatan serta LOGO ditetapkan seperti berikut:
i. Dalam hubungan yang bersifat resmi, baik dengan Pemerintah maupun swasta, sebagaimana yang lazimnya dipergunakan dalam Akta atau Surat Perjanjian serta yang dapat berdampak terhadap ketetapan hukum, nama yang dipakai adalah sebagaimana tercantum pada Pasal 3 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ini.
ii. Dalam hubungan yang bersifat tidak resmi dan/atau tidak berdampak pada ketetapan hukum, sebagaimana yang dipergunakan dalam berkomunikasi atau sosialisasi pada masyarakat luas dengan penggunaan kop surat, brosur, leaflet, surat edaran, pamfletbanner , backdrop, papan reklame dan lainnya yang serupa dengan itu, maka nama yang ditampilkan adalah PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA, disingkat “PRISINDO”, atau dengan nama LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA.
  iii.        Dalam menampilkan lambang Perkumpulan dalam bentuk logo, baik untuk kop surat, formulir, brosur, leaftlet, surat edaran, pamflet, banner, backdrop, papan reklame maupun lainnya yang serupa dengan itu, maka logo yang dipakai adalah yang seperti desain logo yang telah dibuat oleh FX Ceasafiarto Soebiantoro untuk PRISINDO sebagai berikut:



    iv.      Logo PRISINDO perlu didaftarkan oleh Badan Pengurus pada Direktorat Hak Cipta setelah mendapatkan pernyataan dari pembuat desain bahwa logo Prisindo adalah eksklusif dibuat untuk dipakai oleh Perkumpulan.

BAB III   KEANGGOTAAN

  1. Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perkumpulan, Anggota Perkumpulan terdiri dari individu dan terdiri atas: (a) Anggota Penuh, (2) Anggota Peserta, dan (c) Anggota Pemberi Mandat;
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan (a) Kualifikasi untuk Anggota,  (b) Diskualifikasi untuk Anggota, (c) Tata cara penerimaan Anggota, dan (d) Hak dan Kewajiban Anggota tercantum masing-masing pada pasal 9, 10, 11, 12 dan 13 dalam Anggaran Dasar Perkumpulan.

Pasal 4.  REGISTRASI KANGGOTAAN

  1. Registrasi keanggotaan dilakukan oleh calon Anggota secara tertulis kepada Badan  Pengurus dengan mengisi formulir Registrasi yang disediakan oleh PRISINDO untuk keperluan tersebut.
  2. Registrasi menjadi Anggota Perkumpulan tidak dipungut bayaran dari calon Anggota, kecuali biaya meterai secukupnya yang ditanggung oleh pendaftar.
  3. Penerimaan atau penolakan menjadi Anggota Perkumpulan diputuskan dalam  Rapat Badan Pengurus. 
  4. Setiap calon Anggota yang diterima menjadi Anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 dari pasal ini diberi Kartu Tanda Keanggotaan PRISINDO oleh Badan Pengurus tanpa dipungut bayaran.

Pasal 5. TERMINASI KEANGGOTAAN

1.  Keanggotaan dapat berakhir apabila (a) Anggota meninggal dunia, (b) masa perlindungan atas semua repertoire milik Anggota sebagaimana tercatat dalam database Prisindo sudah usai masa perlindungannya, yaitu telah melampaui 50 (limapuluh) tahun setelah fonogram pertama kali diedarkan

Pasal 6. ANGGOTA KEHORMATAN

1.   Perkumpulan dapat mengangkat Anggota Kehormatan berdasarkan keputusan rapat Pleno Pengurus.
2.   Pengangkatan Anggota Kehormatan didasari atas pertimbangan bahwa yang bersangkutan adalah  tokoh pribadi/perorangan, pejabat Pemerintah atau sipil yang dianggap berjasa dalam turut memajukan Perkumpulan berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut:
a.   Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan;
b.   Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya;
c.    Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama Perkumpulan serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Perkumpulan.
3. Anggota Kehormatan Perkumpulan yang sudah memperoleh persetujuan dan disahkan akan menerima Kartu Tanda Keanggotaan Perkumpulan.
4. Para pendiri Perkumpulan termasuk Pengawas sebagaimana yang tercantum namanya dalam Akta Pendirian Perkumpulan adalah Anggota Kehormatan Perkumpulan dan masing-masing berhak memegang Kartu Tanda Keanggotaan PRISINDO.

Pasal 7.  DEWAN ANGGOTA

1.   DewanAnggota terdiri dari para anggota PRISINDO yang dipilih dalam RUA atau RUA Luar Biasa.
2.   Dewan Anggota terdiri dari sebelas orang anggota PRISINDO dengan komposisi  (a) lima orang yang berprofesi sebagai penyanyi , dan  (b) lima orang yang berprofesi sebagai pemusik pengiring, serta (c) satu orang yang, kendati bukan penyanyi dan ataupun bukan pemusik, namun secara nyata dan dapat diakui sebagai pribadi yang oleh Pengurus memiliki kepedulian terhadap profesi dan kesejahteraan para penyanyi dan atau pemusik.

Pasal 8.  Hak dan Kewajiban Anggota

1.   Anggota berhak merima bagian royalti atas repertoire rekaman suaranya berdasarkan ketetapan yang berlaku dalam Peraturan Distribusi Perkumpulan.  
2.   Anggota  berhak menghadiri Rapat Tahunan Anggota.
3.   Anggota  berhak memilih dan dipilih menjadi anggota dari Dewan Anggota Perkumpulan.
4.   Anggota berhak memeriksa pembukuan keuangan Perkumpulan dengan sebelumnya memberitahukan alasannya secara tertulis.
5.   Anggota Perkumpulan berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Badan Pengurus maupun oleh Dewan Anggota serta oleh Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
6.   Demi tercapai maksud dan tujuan Perkumpulan, setiap Anggota berkewajiban menghadiri Rapat Uumum Anggota (RUA) atau  Rapat Umum Anggota Luar Biasa  (RUALB) serta menggunakan hak suaranya dan hak lainnya. 
7.   Anggota berkewajiban memberitahu dengan mengisi  Daftar Repertoire Anggota setiap judul Repertoire yang di dalamnya Anggota turut mengambil bagian dalam pembuatan rekamannya. 

Pasal 9. Persyaratan Menjadi Anggota Prisindo

1.   Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari perseorangan yang berprofesi sebagai Penyanyi dan/atau Pemusik, dengan catatan bahwa anggota grup band mendaftar sebagai peorangan;
2.   Calon Anggota sudah membuat, sekurang-kurangnya, satu fonogram dan atau musik video yang sudah diedarkan atau dipublikasi di masyarakat dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a.   Pembuktian atas telah/pernah beredarnya fonogram dan atau musik video dapat berupa cover label dari piringan hitam, music cassette (pita kaset), CD, VCD, DVD atau dalam wujud lain sebagaimana yang dimungkinkan oleh teknologi yang ada di masa sekarang maupun di masa akan datang;
b.   Dalam hal cover label dimaksud tidak tercantum nama performer, maka yang bersangkutan perlu menyampaikan Pernyataan tertulis serta diperkuat oleh tanda tangan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang relevan, seperti produser rekaman, sound engineer, atau rekan performer yang turut dalam pembuatan rekaman;
3.   Warganegara Indonesia, berdomisili di Indonesia;
4.   Jika calon anggota adalah WNI yang berdomisili di luar negeri, maka yang bersangkutan perlu membuat pernyataan secara tertulis bahwa dirinya belum menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) sejenis dengan PRISINDO di luar negeri;
  1. Keanggotaan Perkumpulan tidak membedakan jenis musik (genre) yang dimainkan oleh calon Anggota;
  2. Keanggotaan Perkumpulan tidak membatasi usia calon Anggota dengan  catatan bahwa,jJika calon anggota dibawah usia dewasa, ia dapat diwakili oleh seorang wali yang sah;
  3. Keanggotaan Perkumpulan terbuka untuk ahli waris yang sah dari pelaku pertunjukan yang telah meninggal dunia.

Pasal 10. Tatacara Registrasi Keanggotaan PRISINDO

1.   Calon anggota mengisi Formulir Registrasi Menjadi Anggota (Formulir-RMA) — yang mana dapat  diperoleh dari Sekretariat PERKUMPULAN via langsung/fotokopi/pos/email—dan menyampaikannya kepada Sekretariat PRISINDO (alamat tercantum dalam Formulir-RMA;
2.   Registrasi dilengkapi dengan melampirkan fotokopi KTP;
3.   Mengisi Daftar Rekaman Anggota (DRA) selengkap mungkin atau sekurang-kurangnya satu judul fonogram yang mengandung rekaman pertunjukannya yang telah diedarkan dan atau dipublikasikan;
4.   Melampirkan label/cover (atau fotokopi) dari produk fonogram yang berisi pencatatan mengenai keterlibatannya dalam rekaman pertunjukan bersangkutan.

Pasal 11.Ketentuan tentang Penerimaan Keanggotaan PRISINDO

1.   Ada dua macam keanggotaan: 
a.   Anggota Penuh;
b.   Anggota Peserta (sebagai Ahli waris yang sah).
2.   Penerimaan calon anggota ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus.
1.   Setelah ada keputusan penerimaan menjadi Anggota, PRISINDO dan Anggota melakukan penandatangan PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PELAKU PERTUNJUKAN (PPHPP)
2.   Sebagai kelengkapan dari penandatanganan PPHPP, Anggota wajib menyampaikan isian Daftar Repertoire Anggota (DRA)  yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PPHPP.
3.   Penerimaan menjadi anggota dan penandatangan PPHPP tidak dipungut biaya, kecuali biaya meterai secukupnya untuk pembuatan PPHPP.

BAB IV    PERJANJIAN

 Pasal 12. PPHPP

Untuk dapat mengelola hak para Anggota, Badan Pengurus membuatkan dan menyediakan formulir PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PELAKU PERTUNJUKAN, disingkat PPHPP, yang isinya telah mendapat persetujuan Rapat Pleno Pengurus.
1. Dalam PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PELAKU PERTUNJUKAN dimaksud Pihak Anggota disebut sebagai Pihak Kesatu, dan Pihak Perkumpulan sebagai Pihak Kedua.
2. PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PELAKU PERTUNJUKAN tersebut ditandatangani  oleh Ketua Umum sebagai wakil dari Perkumpulan, serta dua orang saksi yaitu Sekretaris (Jenderal) Perkumpulan dan salah seorang Pelaku Pertunjukan yang dipilih oleh Badan Pengurus.
3. Dalam hal Ketua Umum berhalangan menandatangani PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PELAKU PERTUNJUKAN, maka salah satu Ketua Perkumpulan dapat menandatangani Perjanjian tersebut.
4. Daftar Repertoire Anggota wajib diisi oleh Anggota dan dilampirkan pada PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PERLAKU PERTUNJKAN sebagai bagian tak terpisahkan dengan Perjanjian tersebut.

Pasal 13. REGISTRASI REPERTOIRE ANGGOTA

  1. Repertoire adalah fonogram dan atau musik video yang mengandung fiksasi pertunjukan dari pelaku pertunjukan.
  2. Setiap Anggota Perkumpulan wajib menyampaikan  daftar Repertoire rekaman kepada Badan Pelaksana Harian.  
  3. Metode dan Proses pendaftaran Repertoire dimaksud pada ayat 2 diatur melalui pengisian formulir Daftar Repertoire Anggota (DRA) yang disediakan olen Badan Pengurus tanpa dikenakan biaya.
  4. Daftar Repertoire Anggota wajib ditandatangani oleh pendaftar pada waktu penyampaiannya, dan itu wajib dilakukan verifikasi oleh salah satu staf yang ditugaskan dari Badan Pelaksana Harian, untuk kemudian dilakukan validasi oleh staf lainnya yang ditugaskan untuk itu.
  5. Pada proses verifikasi dan validasi petugas yang ditugaskan dari Badan Pelaksana Harian diberi wewenang oleh Badan Pengurus untuk menerima atau menolak pendaftaran Repertoire sesuai dengan bukti ketidakbenaran atau bukti kebenaran yang disampaikan oleh pendaftar.   
  6. Demi transparansi dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan distribusi royalti, hanya Pemilik Repertoire rekaman, setelah mendapatkan validasi serta datanya dimasukkan dalam Database Repertoire yang ada pada Perkumpulan, berhak menerima bagian dari royalti berdasarkan Peraturan Distribusi Royalti sebagaimana yang berlaku dalam Perkumpulan. 
  7. Bagian royalti dari Repertoire yang didaftarkan oleh anggota dan ternyata tidak dapat diverikasi ataupun divalidasi oleh Badan Pelaksana Harian, akan dimasukkan dalam  pundi-pundi yang dinamajab Unverified pool  of royalty  yang mana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Distribusi Royalti.

BAB V  -  ROYALTI

Pasal 14. DISTRIBUSI ROYALTI


1. Distribusi royalti diatur dalam Peraturan tersendiri yang dinamakan Peraturan Distribusi Royalti sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Pengurus dengan persetujuan dari RUA atau RUALB.

2.  Jadual pelaksanaan distribusi royalti dilakukan setiap enam bulan.  Rincian menyangkut tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam keputusan Badan Pengurus bersama Dewan Anggota.

3.   Pelaksanaan Distribusi Royalti wajib disampaikan secara tertulis oleh Badan Pengurus kepada Anggota Perkumpulan dan diumumkan melalui website atau link internet yang disediakan untuk pemberitahuan kepada Anggota. 
4.   Anggota Penuh dan Anggota Peserta berhak menerima distribusi royalti yang dihasilkan dari remunerasi royalti dengan mengacu pada Peraturan Distribusi Royalti Perkumpulan dan Data Pemakaian Repertoire, baik yang didapatkan dari laporan oleh pengguna atau dari hasil sistem sampling oleh Perkumpulan ataupun dari laporan yang diterima dari sumber luar (outsource).
5.   Porsi pembagian royalti yang dibayarkan kepada anggota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Distribusi Royalti Perkumpulan,  dalam unit: (a) “per work basis” dan (b) “per blanket licensing basis” dengan pembagian porsi (berdaskan sistem angka/point nantinya) sebagai berikut:
6.   Antara (a) artis penyanyi atau ‘featured performer’ dan (b) para musisi pengiring atau session musicians pembagian masing-masing adalah  50%-50%.
CATATAN:
                i.    Bila artis  penyanyi atau featured performer berjumlah lebih dari satu orang, maka porsi 50% dibagi rata untuk masing-masing featured performer. 
               ii.    Porsi pembagian 50% untuk para musisi pengiring dibagi rata untuk masing-masing musisi).
              iii.    Penyanyi latar belakang digolongkan sebagai MUSISI PENGIRING.
             iv.    Vocal Group atau “guest performer” yang sudah memiliki fonogram dan atau musik video dengan featuring atas nama sendiri digolongkan sebagai “featured performer”, kecuali ada  kesepakatan yang mengatur hal yang lain daripada itu.
7.   antara anggota grup band – porsi dibagi rata antar anggota grup band (termasuk lead vokalnya).
8.   antara (a) dirigen dan (b) para anggota ensemble/orchestra: 50-50.
9.   antara (a) dirigen dan (b) artis penyanyi serta (c) musisi pengiring: 30-30-40.
10.  antara (a) artis penyanyi dan (b) performer yang merangkap sequencer programmer – (c) music automation: 50-25-25* (*untuk dirinci ketetapan mengenai  porsi untuk music automation). (Perlu dicatat bahwa dalam rekaman yg dibuat oleh “one-man-band” ada pihak yg “kehilangan” job, yaitu (1) drummer dan (2) bassist. Oleh sebab itu, diusulkan agar ‘porsi’ utk drummer dan bassist tidak dibagikan kpd one-man-band, tetapi porsi royalti disisihkan untuk dimasukkan dalam “dana sosial” atau pundi-pundi dana lainnya.
11. Music director dalam studio rekaman juga dianggap sebagai salah satu anggota session musicians.
12. Anggota PRISINDO yang berminat dan memiliki kualifikasi untuk bekerja sebagai staf dari Badan Pelaksana Harian PRISINDO dapat mengajukan lamaran kepada Badan Pengurus; dan keputusan penerimaannya oleh Badan Pengurus perlu disampaikan kepada Dewan Anggota.
13. Dalam hal Anggota PRISINDO diterima bekerja sebagai salah satu staf dari Badan Pelaksana Harian (BPH)  PRISINO, maka ia tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bagian distribusi royalti oleh PRISINDO selama ia berstatus sebagai staf BPH PRISINDO.
ADDENDUM
·        Perihal Distribusi Royalti atas “unidentified performer of phonogram”.
·        Diperlukan adanya ketetapan mengenai (a) penyanyi dan/atau (b) pemusik yang namanya masing-masing tidak teridentifikasi dalam fonogram. 
·        Hal ini akan diatur dalam rapat pleno Pengurus dan Dewan Anggota

  

BAB VI – PEMILIHAN PENGURUS dan pengawas

PEMILIHAN BADAN  PENGURUS DAN BADAN  PENGAWAS

Pasal 15. PEMILIH DAN HAK SUARA

1. Yang berhak memilih Badan  Pengurus dan Badan  Pengawas adalah Anggota.
2. Setiap Anggota mempunyai hak 1 (satu) suara untuk masing-masing 1 (satu) orang anggota Badan  Pengurus, dan 1 (satu) orang anggota Badan  Pengawas.

PASAL 15B        PANITIA PEMILIHAN

1.   Panitia Pemilihan dipilih dan diangkat oleh Badan  Pengurus dan disetujui oleh Badan  Pengawas.
2.   Panitia Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Panitia, seorang Sekretaris panitia dan 3 (tiga) orang anggota.
3.   Dalam pelaksanaan tugasnya panitia pemilihan secara teknis dibantu oleh Badan Pelaksana Harian.
4.   Biaya pelaksanaan pemilihan pengurus merupakan biaya Perkumpulan.
5.   Panitia Pemilihan bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
6.   Yang dapat diangkat sebagai panitia pemilihan adalah Anggota.
7.   Panitia pemilihan sudah harus terbentuk dan mulai bekerja sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang akan mengadakan pemilihan pengurus baru itu diadakan.

Pasal 16. CALON DAN PENCALONAN 

1.   Setiap Anggota yang memenuhi syarat menjadi anggota Badan  Pengurus maupun Badan  Pengawas berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Badan  Pengurus maupun Badan  Pengawas.
2.   Setiap Anggota berhak mengajukan 1 (satu) orang calon untuk calon Badan  Pengurus  dan 1 (satu) orang calon untuk calon anggota Badan  Pengawas kepada Panitia Pemilihan sesuai jadual pencalonan yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
3.   Calon yang sah adalah calon yang sudah menyampaikan persetujuan pencalonannya kepada Panitia Pemilihan.

Pasal 17. Tata Cara dan Jadual

Panitia Pemilihan menetapkan tata cara dan jadual pencalonan dan pemilihan calon definitif, yang menjamin:
1.   Diketahuinya jadual dan tata cara pencalonan dan pemilihan calon definitif oleh Anggota dengan tenggang waktu yang cukup.
2.   Diterimanya surat-surat pencalonan dan pemilihan calon definitif dari anggota yang memilih dan konfirmasi persetujuan oleh calon yang bersangkutan.
3.   Diketahui oleh Anggota, daftar seluruh calon yang masuk melalui pencalonan diri maupun dicalonkan.
4.   Didapatnya daftar calon yang sah disertai keterangan yang cukup mengenai calon-calon tersebut oleh seluruh Anggota dan tenggang waktu yang cukup bagi Anggota untuk menilai dan memilih.Seorang calon hanya dapat menjadi calon Badan  Pengurus atau calon anggota Badan  Pengawas sejauh pencalonannya memenuhi ketentuan yang disebut dalam ayat 1, 2, dan 3 pasal ini.

Pasal 18. WAKTU DAN CARA PEMILIHAN PENGURUS

1.   Nama-nama calon Badan  Pengurus dan calon anggota Badan  Pengawas sudah dapat diumumkan oleh Panitia Pemilihan sejak awal dimulainya Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa, setelah mendapat persetujuan tertulis dari calon.
2.   Badan  Pengurus dipilih dan ditetapkan melalui sistem formatur yang anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, 5 (orang) atau 7 (orang) melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
3.   Badan  Pengawas dipilih sebanyak 7 (tujuh) orang dari daftar calon Badan  Pengawas yang tersedia.
4.   Setiap pemilih mempunyai hak 1 (satu) suara untuk memilih masing-masing 1 orang anggota Badan  Pengurus dan 1 (satu) orang anggota Badan  Pengawas dengan menuliskan nama dan posisi/jabatan pada kertas suara yang telah disediakan.
5.   Tata cara pemilihan diatur oleh Panitia Pemilihan yang harus dapat menjamin :
a) Tingkat kerahasiaan suara pemilih.
b) Dapat dikontrol dan dibuktikan bahwa suara yang dimasukkan/dikirim telah
diterima oleh Panitia Pemilihan.
c) Dapat dihindari penggunaan hak suara oleh yang tidak berhak.
d) Cukup waktu bagi pemilih untuk memasukkan dan atau mengirim suaranya.
6.   Panitia Pemilihan harus sudah mengumumkan susunan Badan  Pengurus dan Badan Pengawas selambat-lambatnya pada acara sidang terakhir dari Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa, untuk kemudian diangkat oleh Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa.

BAB VII - KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN


Pasal 19. KEUANGAN

1.    Bendahara berkewajiban untuk menetapkan dan memelihara catatan-catatan keuangan dan akuntansi untuk:
a. penyusunan catatan-catatan detil akuntansi secara komprehensif;
b. penyusunan informasi manajemen kuangan.
2.    Format pembukuan keuangan yang dilakukan adalah sesuai standar akuntansi yang  berterima tanpa pengecualian.
3.    Karyawan bagian keuangan berkewajiban untuk membukukan, sesuai dengan standar akuntansi yang berterima tanpa pengecualian; 
4.    Karyawan bagian keuangan berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pengurus, baik berkala maupun setiap saat sebagaimana dianggap perlu oleh Bendahara atau badan Pengurus.
5.    Petugas yang bertanggunglawab atas pencatatan keuangan tidak  boleh merangkap sebagai:  a. petugas yang memegang uang kas; dan/atau b. petugas yang melaksanakan pengadaan barang.
6.    Penghapusan pencatatan keuangan tidak dapat dilakukan tanpa  persetujuan  Badan Pengurus.

Pasal 20. PENGATURAN KEUANGAN DAN AUDIT

  1. Pembukuan keuangan Perkumpulan dilaksanakan oleh BPH  dan terpisah dari kegiatan-kegiatan yang lain, jika ada.
  2. Perkumpulan berhak untuk mempergunakan sebagian dari pendapatan royalti untuk: a. Biaya operasional, b. Biaya-biaya lain yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujum  Perkumpulan, terbatas untuk biaya sosialisasi Hak Cipta, pendidikan dan pelatihan, biaya litigasi, sumbangan sosial dan budaya, serta sumbangan-sumbangan lain yang dianggap wajar. 
  3. Tahun fiskal pernbukuan mengkuti ketentuan pembukuan Perkumpulan yang dirnaksud pada Anggaran Dasar Pasal ... ayat (...). 
  4. Pembukuan keuangan yang dilakukan oleh BPH wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.

Pasal 21. Rekening Bank

  1. Setiap pembukaan rekening bank harus dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Badan Pengurus. Setiap petugas keuangan berkewajiban untuk memastikan bahwa seluruh uang yang diterima oleh Perkumplan masuk ke dalam rekening-rekening bank yang telah ditentukan oleh Pengurus; 
  2.  Setiap persetujuan yang dibuat antara Perkumpulan dengan pihak bank harus dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Badan Pengurus. 
  3. Penanggung Jawab Keuangan memastikan bahwa seluruh rekening bank Perkumpulan direkonsiliasi dengan pencatatan keuangan yang dipegang oleh Badan Pengurus setiap 3 (tiga) bulan sepanjang tahun fiskal keuangan berjalan dan setiap akhir tahun fiskal keuangan. 

Pasal 22. PENANDATANGANAN CEK

 (1) Penandatanganan cek atau giro dilakukan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang diantara tiga orang yang terdaftar pada Bank sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada Bank bersangkutan
(2) Penandatangan cek atau giro Bank dilakukan oleh dua orang diantara (a) Ketua Umum,  dan atau (b) Bendahara, dan atau (c) Ketua Badan Pelaksana Harian.

BAB VIII  DANA

Pasal 23. SUMBER DANA

KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 24. SUMBER DANA

1.   Sumber dana PRISINDO  berasal dari  biaya administrasi atas suatu jumlah royalti yang diperoleh dari remunerasi/pengumpulan royalti sebagaimana dibayarkan oleh pihak pemakai (user) untuk lisensi pemakaian  produk Hak Terkait (fonogram dan atau musik video). 
2.   Besaran biaya administrasi dimaksud pada ayat satu pasal ini ditetapkan, untuk pertama kalinya, oleh  Badan Pengurus melalui Surat Keputusan yang dibuat untuk itu, dan untuk selanjutnya oleh RUA atau RUALB. 
3.   Untuk memperkuat keuangan  PRISINDO ,  Badan  Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan Perkumpulan PRISINDO  serta ketentuan perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Badan Pengurus.
4.   Uang yang merupakan sumber pemasukan  PRISINDO  dibayarkan kepada Bendahara melalui Ketua Badan Pelaksana Harian.
5.   Untuk membiayai pendirian Perkumpulan dan menjalankan aktifitas lainnya yang terkait dengan Perkumpulan, para Pendiri masing-masing akan meminjamkan sejumlah uang kepada Perkumpulan sebagai modal perdana yang mana akan dikembalikan setelah Perkumpulan berhasil beroperasi dalam melaksanakan pelisensian dan remunerasi royalti dari para pemakai produk Hak Terkait.

Pasal 25. PENGGUNAAN DANA

Penggunaan dan pengelolaan dana PERKUMPULAN ditetapkan oleh Badan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, dan lain sebagainya.

Pasal 26. PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA

1.   Pengawasan atas penerimaan, distribusi royalti, pengelolaan dan penggunaan dana PERKUMPULAN dilakukan oleh Badan Pengawas, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis Badan Pengurus dan Badan Pelaksana Harian.
2.   Badan Pengawas menetapkan Akuntan Publik yang akan melakukan Pemeriksaan Keuangan (financial audit) setiap tahun.
3.   Laporan Keuangan harus dilaporkan Badan Pengurus paling sedikitnya setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Pengawas.
4.   Setiap rapat tingkat Badan Pengurus maupun Rapat Badan Pengawas dengan Badan Pengurus, laporan keuangan wajib disampaikan sebagai salah satu pemantauan kegiatan Perkumpulan.
5.   Badan Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Perkumpulan kepada seluruh anggota melalui Rapat Umum Anggota sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.

Pasal 27. PENGAWAS

1.   1 Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. Untuk pertama kali diangkat Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang.
2.   Dalam hal seorang diataranya diangkat sebagai Ketua Pengawas dan dua orang lainnya sebagai anggota Pengawas.
3.   Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota  Dewan Anggota maupun anggota Badan Pelaksana Harian.
4.   Yang dapat diangkat sebagai Pengawas hanyalah seorang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.   Pengawas diangkat oleh Rapat Umum Anggota dan bertanggung jawab kepada Persidangan Rapat Umum Anggota atau Persidangan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
6.   Pengawas diangkat untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Anggota atau Rapat Pleno Luar Biasa untuk memberhentikan atau menggantinya, sewaktu-waktu sebelum masa kepengawannya berakhir, apabila selama menjalankan tugas anggota Pengawas melakukan tindakan yang oleh Rapat Umum Anggota atau Rapat Pleno Luar Biasa dinilai merugikan Perkumpulan.
7.   Dalam  hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas yang tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan atau permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan permohonan pembatalan diajukan.
8.   Pengawas bekerja secara sukarela tanpa menerima pemberian gaji, upah dan/atau tunjangan tetap.
9.   Apabila oleh sesuatu sebab jabatan Pengawas lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga) puluh hari kerja setelah terjadinya lowongan harus diselenggarakan Rapat Pleno Luar Biasa untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan butir 2 Pasal ini.
10. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perkumpulan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal  pengunduran dirinya.
11. Jabatan anggota Pengawas berakhir apabila:
i)            Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan butir 9 pasal ini;
ii)           Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
iii)          Meninggal dunia;
iv)         Ditaruh di bawah pengampuan (curatele); atau
v)           Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Luar Biasa.

12. Pengawas menurut hukum harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepada Anggaran Dasar ini serta kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pleno Luar Biasa.

    Pasal 28. SERAH TERIMA

1.   Formatur harus sudah mengumumkan susunan Badan  Pengurus inti sebelum Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa ditutup.
2.   Dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa memilih Badan  Pengurus baru, Badan  Pengurus Lama harus menyerah-terimakan kepengurusan kepada Badan  Pengurus Baru. Hal yang sama berlaku pula untuk Badan  Pengawas.
3.   Serah terima Badan  Pengurus yang disebut pada ayat 2 pasal ini sekurang-kurangnya menyangkut pemindahan yang jelas dari:
a) Keuangan Perkumpulan
b) Inventaris Perkumpulan
c) Kegiatan Perkumpulan  yang sedang berjalan
4.   Serah terima Badan  Pengawas sekurang-kurangnya menyangkut kegiatan Badan Pengawas yang sedang berjalan.
5.    Selama masa antara terpilihnya Badan  Pengurus Baru dan serah terima tersebut, Badan  Pengurus Lama tetap bekerja dan mendampingi Badan  Pengurus Baru dalam rapat-rapat yang bersifat pengambilan keputusan Perkumpulan, penentuan sikap Perkumpulan  dan hubungan-hubungan ke luar yang perlu dilakukan. Hal yang sama berlaku pula untuk Badan  Pengawas sesuai dengan tugas-tugas Badan  Pengawas.

bab IX

Pasal 29. KELOMPOK KERJA DAN KOORDINATOR

 1. Kelompok Kerja adalah salah satu bentuk tim pelaksana yang dapat dibentuk oleh  Badan Pengurus berdasarkan kebutuhan.
 2. Koordinator dan Wakil Koordinator suatu Kelompok Kerja dipilih oleh  Badan Pengurus atas dasar usul dari anggota yang tergabung dalam suatu kelompok kerja tertentu.
 3. Koordinator dan Wakil Koordinator Kelompok Kerja duduk dalam  Badan Pengurus dan jika berhalangan penggatiannya diatur oleh kesepakatan Anggota dalam Kelompok Kerja yang bersangkutan.
 4. Kelompok Kerja merupakan forum terbuka yang kegiatannya dapat diikuti oleh setiap Anggota maupun non-anggota yang berminat.
 5. Aturan kerja, tata komunikasi, program dan biaya kegiatan Kelompok Kerja diusulkan oleh Kelompok Kerja dan poerlu disetujui oleh  Badan Pengurus dan diintegrasikan ke dalam Program Kerja  Badan Pengurus. Aturan kerja dan program harus sejalan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PRISINDO .
 6. Seorang Anggota dapat mengikuti kegiatan lebih dari satu Kelompok Kerja.
 7. Anggota Kelompok Kerja dapat diminta untuk ikut membiayai kegiatan kelompok yang diikutinya.

BAB X     BADAN PELAKSANA HARIAN

PASAL 30.   BADAN PELAKSANA HARIAN

  1. Badan Pelaksana Harian (BPH) berkedudukan di kantor pusat Jakarta dan di tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Badan Pengurus. 
  2. Badan Pelaksana Harian dikoordinasi dan dipimpin oleh seorang yang berkualifikasi dalam administrasi perkantoran pada umumnya dan collective manajement organisation khususnya.
  3. Apabila kualifikasi dimaksud pada ayat 2 Pasal ini ada pada Wakil Sekretaris Jenderal yang bukan berasal dari salah satu Pendiri Perkumpulan, maka RUA atau RUALB dapat memilih dan menetapkan Wakil Sekretaris Jenderal untuk memimpin Badan Pelaksana Harian.
  4. Badan Pelaksana Harian bertugas melaksanakan kegiatan sehari-hari Perkumpulan berdasarkan pendelegasian wewenang dari Badan Pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Harian dari waktu ke waktu ditentukann oleh Badan Pengurus.
  6. Badan Pelakana Harian bertanggungjawaqb kepada Badan Pengurus, dan berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan secara berkala kepada Badan Pengurus.
  7. Staf Badan Pelaksana Harian terdiri dari karyawan tetap dan/atau karyawan tidak tetap yang diangkat atau dapat diberhentikan oleh Badan Pengurus, termasuk dan tidak terbatas pada penentuan masa kerja, sanksi skors dan lain-lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Badan Pengurus dapat memberi kuasa khusus kepada personalia Badan Pelaksana Harian untuk mewakili kepentingan Perkumpulan di dalam maupun di luar Pengadilan.

BAB XI – PEMBUBARAN

PASAL 31.  PEMBUBARAN PERKUMPULAN

1. Rapat  Umum Anggota Luar Biasa untuk keperluan pembubaran Perkumpulan dapat dilaksanakan atas usul 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota.
2. Dalam hal Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk memutuskan pembubaran Perkumpulan, maka akan dibentuk Panitia Likuidasi oleh Dewan Pengawas untuk mengurus harta benda Perkumpulan.
3. Bila terdapat harta milik Perkumpulan pada saat pembubaran, maka Panitia Likuidasi diberi kewenangan untuk menyerahkan harta benda PERKUMPULAN tersebut sesuai dengan keputusan yang ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa  Luar Biasa tersebut.
4. Bila terdapat hutang yang menjadi beban tanggungan PERKUMPULAN, maka pembebanan hutang merupakan tanggungjawab seluruh Anggota secara merata dan berimbang.

BAB XIi   PENUTUP

PASAL 35.  PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Hal-hal yang menyangkut perubahan dan atau penyempurnaan, ataupun yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKUMPULAN.

PASAL 36.     PERATURAN PELAKSANAAN

1.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKUMPULAN pertama kali disahkan pemakaiannya sejak tanggal … disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.
2.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud Ayat 2 Pasal ini tetap berlaku kecuali adanya atau berlakunya perubahan-perubahan sebagian Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Asli, disebut Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perubahan.
3.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan yang dimaksud Ayat 3 Pasal ini dijadikan landasan kebijakan operasional bagi Anggota PERKUMPULAN, serta Pengurus Terpilih melalui Rapat Umum Anggota sesuai dengan periode-periode operasionalnya atau antarwaktu.

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Anggota pada tanggal …dan berlaku mulai tanggal… untuk jangka waktu yang tidak terbatas namun dapat ditinjau kembali apabila dianggap perlu.

DITETAPKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL : …
OLEH  RAPAT UMUM ANGGOTA
Badan Pengurus PRISINDO
_________________

SEKRETARIS Jendral

Untuk dan atas nama Anggota