Tuesday, May 12, 2015
Sunday, May 10, 2015
Rancangan Anggaran Rumah Tangga PRISINDO (2015)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN
INDONESIA
(Diterjemahkan
dalam Bahasa Inggris: PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA)
Disingkat: PRISINDO
MUKADIMAH
Anggaran Rumah Tangga ini
disusun berdasarkan Anggaran Dasar PRISINDO pada Akte Pendirian tanggal
31 Juli 2009 dan disahkan dengan SURAT KEPUTUSAN MENTERI
DEPKUMHAM NOMOR AHU-86.AH01.06.Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Pernyataan
Keputusan Rapat Perkumpulan tanggal 23 Oktober 2013 dan disahkan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-86.AH.01.06.
Tahun 2010.
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar PRISINDO.
2.
Bahwa untuk dapat
melaksanakan visi dan misi PRISINDO dengan baik, maka selain Anggaran Dasar
yang mengatur secara umum, masih diperlukan Anggaran Rumah Tangga yang menjadi
pedoman bagi Badan Pengurus, Badan Pelaksana Harian dan Dewan Anggota PRISINDO
dalam mengimplementasi, secara rinci, tugas dan wewenang, tanggung jawab, hak
dan kewajiban masing-masing.
- Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan Perkumpulan, akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan
tertulis Pengurus Perkumpulan.
Mengacu kepada
Anggaran Dasar PRISINDO, maka ditetapkan Anggaran Rumah Tangga PRISINDO untuk
masa kepengurusan tahun 2013 - 2017 sebagai berikut:
BAB
I
Pasal 1. Ketentuan Umum
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini
yang dimaksud dengan:
1.
Dewan
Anggota
adalah sejumlah individu yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau Rapat
Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) untuk duduk dalam suatu Dewan atau kemajelisan
dengan tujuan agar mereka dapat mewakili
para penyanyi dan pemusik dalam menyampaikan nasihat, saran, tanggapan,
maupun pertimbangan pada rapat-rapat yang diadakan oleh Badan Pengurus, sebagaimana
yang dianggap perlu.
2.
Fonogram atau Rekaman Suara dan atau
musik video adalah fiksasi
pertunjukan musik yang telah direkam dalam pita reel, pita kaset, compact
disk, video-compact disk, digital video disk, harddisk,
ringtone, ringback tone, maupun alat lainnya yang teknologinya
dikenal di masa kini maupun di masa akan datang.
3.
Hak Remunerasi adalah hak
bagi pemilik Hak Terkait untuk menerima
imbalan berupa royalti dari pemakai produk Hak Terkait untuk tujuan komersial
dalam Penyiaran, Pertunjukan,
Pengkomunikasian Kepada Publik (communication
to the public), termasuk Penyediaan/Pengadaan
Kepada Masyasrakat (making available to the public).
4.
Hak Terkait atau Related Rights adalah hak eksklusif bagi
Pelaku Pertunjukan dan Produser Rekaman untuk memberi izin atau melarang pihak
lain yang tanpa izin melakukan penyiaran, pertunjukan, penyewaan, transmisi
melalui kabel maupun tanpa kabel, maupun penyediaan kepada publik atas fonogram.
5.
Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) atau Collective Management
Organisation (CMO) adalah organisasi non-pemerintah yang berbentuk badan
hukum yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak
yang Berkaitan dengan Hak Cipta guna mengelola sebagian hak ekonominya untuk
menghimpun dan mendistribusikan royalti.
6.
Perkumpulan dalam
Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga adalah para penyanyi,
pemusik, music director ataupun dirigen orkestra (orchestra conductor)
yang memiliki hak atas fiksasi pertunjukan dalam fonogram.
7.
Repertoire adalah kumpulan lagu ataupun fonogram dan atau musik video yang
mengandung fiksasi pertunjukan oleh pelaku pertunjukan.
8.
Royalti adalah imbalan
atau remunerasi berupa uang yang merupakan hak ekonomi para pelaku pertunjukan
sebagai Pemilik Hak Terkait atas fonogram dan atau musik video mereka yang
dimanfaatkan oleh pihak pengguna fonogram dan atau musik video untuk melaksanakan
penyiaran, pertunjukan, penyewaan, pengomunikasian termasuk penyediaan kepada
publik atas fonogram atau musik-video.
BAB
II – fungsi – domisili – sekretariat
Pasal 2. TEMPAT KEDUDUKAN
1. PRISINDO adalah suatu Lembaga
Manajemen Kolektif yang berfungsi mengelola hak ekonomi para Anggotanya
(yang terdiri dari penyanyi dan pemusik) atas fonogram dan atau musik video yang
dipakai oleh pengguna musik untuk tujuan penyiaran, pertunjukan, penyewaan,
pengomunikasian termasuk penyediaan kepada publik atas fonogram atau
musik-video.
2. PRISINDO berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat dan
sekretariat dimana kantor Administrator berdomisili yaitu di Jalan
Gelong Baru Timur IV/4, Tomang, Jakarta Barat 11440.
3.
Selain kantor Sekretariat
di kantor pusat, PRISINDO juga dapat membuka Kantor Sekretariat Cabang di
wilayah lain sebagaimana dianggap perlu dan ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Pasal 3. NAMA PERKUMPULAN DAN PEMAKAIANNYA
1.
Sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perkumpulan yang sudah mendapat Pengesahan sebagai
Badan Hukum oleh instansi berwenang, nama lengkap Perkumpulan adalah Perkumpulan “LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKANINDONESI”, atau
diterjemahkan dengan nama “PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA
Association”, disingkat PRISINDO.
2.
Aturan pemakaian nama
dan singkatan serta LOGO ditetapkan seperti berikut:
i.
Dalam hubungan yang bersifat resmi, baik dengan Pemerintah maupun swasta,
sebagaimana yang lazimnya dipergunakan dalam Akta atau Surat Perjanjian serta
yang dapat berdampak terhadap ketetapan hukum, nama yang dipakai adalah
sebagaimana tercantum pada Pasal 3 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga
ini.
ii.
Dalam hubungan yang bersifat tidak resmi dan/atau tidak berdampak pada
ketetapan hukum, sebagaimana yang dipergunakan dalam berkomunikasi atau
sosialisasi pada masyarakat luas dengan penggunaan kop surat, brosur, leaflet,
surat edaran, pamflet, banner , backdrop,
papan reklame dan lainnya yang serupa dengan itu, maka nama yang ditampilkan
adalah PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA, disingkat
“PRISINDO”, atau dengan nama LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN
INDONESIA.
iii.
Dalam menampilkan
lambang Perkumpulan dalam bentuk logo, baik untuk kop surat, formulir, brosur,
leaftlet, surat edaran, pamflet, banner, backdrop, papan
reklame maupun lainnya yang serupa dengan itu, maka logo yang
dipakai adalah yang seperti desain logo yang telah dibuat oleh FX Ceasafiarto
Soebiantoro untuk PRISINDO sebagai berikut:
iv. Logo PRISINDO perlu didaftarkan oleh Badan Pengurus
pada Direktorat Hak Cipta setelah mendapatkan pernyataan dari pembuat desain
bahwa logo Prisindo adalah eksklusif dibuat untuk dipakai oleh Perkumpulan.
BAB III KEANGGOTAAN
- Sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Perkumpulan, Anggota Perkumpulan terdiri dari
individu dan terdiri atas: (a) Anggota
Penuh, (2) Anggota Peserta,
dan (c) Anggota Pemberi Mandat;
- Hal-hal yang
berkaitan dengan (a) Kualifikasi untuk Anggota, (b) Diskualifikasi untuk Anggota, (c)
Tata cara penerimaan Anggota, dan (d) Hak dan Kewajiban Anggota tercantum
masing-masing pada pasal 9, 10, 11, 12 dan 13 dalam Anggaran Dasar
Perkumpulan.
Pasal 4. REGISTRASI KANGGOTAAN
- Registrasi keanggotaan
dilakukan oleh calon Anggota secara tertulis kepada Badan Pengurus dengan mengisi formulir Registrasi
yang disediakan oleh PRISINDO untuk keperluan tersebut.
- Registrasi
menjadi Anggota Perkumpulan tidak dipungut bayaran dari calon Anggota, kecuali
biaya meterai secukupnya yang ditanggung oleh pendaftar.
- Penerimaan atau
penolakan menjadi Anggota Perkumpulan diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus.
- Setiap calon Anggota
yang diterima menjadi Anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 dari pasal
ini diberi Kartu Tanda Keanggotaan PRISINDO oleh Badan
Pengurus tanpa dipungut bayaran.
Pasal 5. TERMINASI
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan dapat berakhir apabila (a) Anggota meninggal dunia, (b)
masa perlindungan atas semua repertoire milik Anggota sebagaimana tercatat
dalam database Prisindo sudah usai masa perlindungannya, yaitu telah melampaui
50 (limapuluh) tahun setelah fonogram pertama kali diedarkan.
Pasal 6. ANGGOTA KEHORMATAN
1.
Perkumpulan dapat
mengangkat Anggota Kehormatan berdasarkan keputusan rapat Pleno Pengurus.
2.
Pengangkatan Anggota
Kehormatan didasari atas pertimbangan bahwa yang bersangkutan adalah
tokoh pribadi/perorangan, pejabat Pemerintah atau sipil yang dianggap berjasa
dalam turut memajukan Perkumpulan berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai
berikut:
a.
Secara perorangan
memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan;
b.
Secara perorangan
mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang
disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya;
c.
Secara perorangan
mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama Perkumpulan serta memberikan
masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Perkumpulan.
3. Anggota Kehormatan Perkumpulan yang sudah memperoleh
persetujuan dan disahkan akan menerima Kartu Tanda Keanggotaan
Perkumpulan.
4. Para pendiri Perkumpulan termasuk Pengawas sebagaimana
yang tercantum namanya dalam Akta Pendirian Perkumpulan adalah Anggota
Kehormatan Perkumpulan dan masing-masing berhak memegang Kartu Tanda Keanggotaan
PRISINDO.
Pasal 7. DEWAN
ANGGOTA
1.
DewanAnggota terdiri dari para anggota PRISINDO yang dipilih dalam RUA atau
RUA Luar Biasa.
2.
Dewan Anggota terdiri dari sebelas orang anggota PRISINDO dengan
komposisi (a) lima orang yang berprofesi
sebagai penyanyi , dan (b) lima orang
yang berprofesi sebagai pemusik pengiring, serta (c) satu orang yang, kendati
bukan penyanyi dan ataupun bukan pemusik, namun secara nyata dan dapat diakui
sebagai pribadi yang oleh Pengurus memiliki kepedulian terhadap profesi dan
kesejahteraan para penyanyi dan atau pemusik.
Pasal 8. Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota berhak merima bagian royalti atas repertoire
rekaman suaranya berdasarkan ketetapan yang berlaku dalam Peraturan Distribusi
Perkumpulan.
2.
Anggota berhak
menghadiri Rapat Tahunan Anggota.
3. Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi anggota
dari Dewan Anggota Perkumpulan.
4. Anggota berhak memeriksa pembukuan keuangan
Perkumpulan dengan sebelumnya memberitahukan alasannya secara tertulis.
5. Anggota Perkumpulan berkewajiban mematuhi segala
ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Badan Pengurus maupun oleh Dewan Anggota
serta oleh Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
6. Demi tercapai maksud dan tujuan Perkumpulan, setiap
Anggota berkewajiban menghadiri Rapat Uumum Anggota (RUA) atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) serta menggunakan hak suaranya dan hak
lainnya.
7. Anggota berkewajiban memberitahu dengan mengisi
Daftar Repertoire Anggota setiap judul Repertoire yang di dalamnya
Anggota turut mengambil bagian dalam pembuatan rekamannya.
Pasal 9. Persyaratan
Menjadi Anggota Prisindo
1.
Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari perseorangan yang berprofesi sebagai
Penyanyi dan/atau Pemusik, dengan catatan bahwa anggota grup band mendaftar
sebagai peorangan;
2.
Calon Anggota sudah
membuat, sekurang-kurangnya, satu fonogram dan atau musik video yang sudah diedarkan atau dipublikasi
di masyarakat dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Pembuktian atas telah/pernah beredarnya fonogram dan
atau musik video dapat berupa cover
label dari piringan hitam, music cassette (pita kaset), CD, VCD,
DVD atau dalam wujud lain sebagaimana yang dimungkinkan oleh teknologi yang ada
di masa sekarang maupun di masa akan datang;
b. Dalam hal cover
label dimaksud tidak tercantum nama performer,
maka yang bersangkutan perlu menyampaikan Pernyataan tertulis serta diperkuat
oleh tanda tangan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang relevan, seperti
produser rekaman, sound engineer,
atau rekan performer yang turut dalam pembuatan rekaman;
3.
Warganegara Indonesia,
berdomisili di Indonesia;
4.
Jika calon anggota
adalah WNI yang berdomisili di luar negeri, maka yang bersangkutan perlu membuat
pernyataan secara tertulis bahwa dirinya belum menjadi anggota dari Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective
Management Organization (CMO) sejenis dengan PRISINDO di luar negeri;
- Keanggotaan Perkumpulan tidak membedakan jenis musik (genre) yang
dimainkan oleh calon Anggota;
- Keanggotaan Perkumpulan tidak membatasi usia calon Anggota
dengan catatan bahwa,jJika calon
anggota dibawah usia dewasa, ia dapat diwakili oleh seorang wali yang sah;
- Keanggotaan Perkumpulan terbuka untuk ahli waris yang sah dari pelaku
pertunjukan yang telah meninggal dunia.
Pasal 10. Tatacara Registrasi Keanggotaan PRISINDO
1.
Calon anggota mengisi Formulir
Registrasi Menjadi Anggota (Formulir-RMA) — yang mana dapat diperoleh
dari Sekretariat PERKUMPULAN via langsung/fotokopi/pos/email—dan
menyampaikannya kepada Sekretariat PRISINDO (alamat tercantum dalam
Formulir-RMA;
2.
Registrasi dilengkapi dengan melampirkan fotokopi KTP;
3.
Mengisi Daftar Rekaman Anggota (DRA) selengkap mungkin
atau sekurang-kurangnya satu judul fonogram yang mengandung rekaman
pertunjukannya yang telah diedarkan dan atau dipublikasikan;
4.
Melampirkan
label/cover (atau fotokopi) dari produk fonogram yang berisi pencatatan
mengenai keterlibatannya dalam rekaman pertunjukan bersangkutan.
Pasal 11.Ketentuan tentang Penerimaan
Keanggotaan PRISINDO
1.
Ada dua macam keanggotaan:
a. Anggota Penuh;
b. Anggota Peserta (sebagai Ahli waris
yang sah).
2.
Penerimaan calon anggota ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Badan
Pengurus.
1. Setelah ada keputusan penerimaan menjadi Anggota,
PRISINDO dan Anggota melakukan penandatangan PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK
PELAKU PERTUNJUKAN (PPHPP).
2. Sebagai kelengkapan dari penandatanganan PPHPP,
Anggota wajib menyampaikan isian Daftar Repertoire Anggota (DRA)
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PPHPP.
3. Penerimaan menjadi anggota dan penandatangan PPHPP
tidak dipungut biaya, kecuali biaya meterai secukupnya untuk pembuatan PPHPP.
BAB IV PERJANJIAN
Pasal 12. PPHPP
Untuk dapat mengelola hak para
Anggota, Badan Pengurus membuatkan dan menyediakan formulir PERJANJIAN
PENGELOLAAN HAK PELAKU PERTUNJUKAN, disingkat PPHPP, yang isinya telah mendapat
persetujuan Rapat Pleno Pengurus.
1. Dalam PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PELAKU PERTUNJUKAN
dimaksud Pihak Anggota disebut sebagai Pihak Kesatu, dan Pihak Perkumpulan
sebagai Pihak Kedua.
2. PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PELAKU PERTUNJUKAN tersebut
ditandatangani oleh Ketua Umum sebagai wakil dari Perkumpulan, serta dua
orang saksi yaitu Sekretaris (Jenderal) Perkumpulan dan salah seorang Pelaku
Pertunjukan yang dipilih oleh Badan Pengurus.
3. Dalam hal Ketua Umum berhalangan menandatangani
PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PELAKU PERTUNJUKAN, maka salah satu Ketua
Perkumpulan dapat menandatangani Perjanjian tersebut.
4. Daftar Repertoire Anggota wajib diisi oleh Anggota dan
dilampirkan pada PERJANJIAN PENGELOLAAN HAK PERLAKU PERTUNJKAN sebagai bagian
tak terpisahkan dengan Perjanjian tersebut.
Pasal 13. REGISTRASI
REPERTOIRE ANGGOTA
- Repertoire adalah fonogram dan atau musik video yang
mengandung fiksasi pertunjukan dari pelaku pertunjukan.
- Setiap Anggota Perkumpulan wajib menyampaikan daftar Repertoire
rekaman kepada Badan Pelaksana Harian.
- Metode dan Proses pendaftaran Repertoire dimaksud pada ayat 2 diatur
melalui pengisian formulir Daftar Repertoire Anggota (DRA)
yang disediakan olen Badan Pengurus tanpa dikenakan biaya.
- Daftar Repertoire Anggota wajib ditandatangani oleh pendaftar pada
waktu penyampaiannya, dan itu wajib dilakukan verifikasi oleh salah satu
staf yang ditugaskan dari Badan Pelaksana Harian, untuk kemudian dilakukan
validasi oleh staf lainnya yang ditugaskan untuk itu.
- Pada proses verifikasi dan validasi petugas yang ditugaskan dari Badan
Pelaksana Harian diberi wewenang oleh Badan Pengurus untuk menerima atau
menolak pendaftaran Repertoire sesuai dengan bukti ketidakbenaran atau
bukti kebenaran yang disampaikan oleh pendaftar.
- Demi transparansi dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan distribusi
royalti, hanya Pemilik Repertoire rekaman, setelah mendapatkan validasi
serta datanya dimasukkan dalam Database Repertoire yang ada pada
Perkumpulan, berhak menerima bagian dari royalti berdasarkan Peraturan
Distribusi Royalti sebagaimana yang berlaku dalam Perkumpulan.
- Bagian royalti dari Repertoire yang didaftarkan oleh anggota dan
ternyata tidak dapat diverikasi ataupun divalidasi oleh Badan Pelaksana
Harian, akan dimasukkan dalam pundi-pundi yang dinamajab Unverified pool
of royalty yang mana diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Distribusi Royalti.
BAB V - ROYALTI
Pasal 14. DISTRIBUSI
ROYALTI
1. Distribusi royalti diatur dalam
Peraturan tersendiri yang dinamakan Peraturan
Distribusi Royalti sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Pengurus
dengan persetujuan dari RUA atau RUALB.
2. Jadual pelaksanaan distribusi
royalti dilakukan setiap enam bulan. Rincian menyangkut tata cara
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam keputusan Badan Pengurus bersama Dewan
Anggota.
3.
Pelaksanaan Distribusi
Royalti wajib disampaikan secara tertulis oleh Badan Pengurus kepada Anggota
Perkumpulan dan diumumkan melalui website atau link internet yang disediakan
untuk pemberitahuan kepada Anggota.
4.
Anggota Penuh dan
Anggota Peserta berhak menerima distribusi royalti yang dihasilkan dari
remunerasi royalti dengan mengacu pada Peraturan Distribusi Royalti
Perkumpulan dan Data Pemakaian Repertoire, baik yang
didapatkan dari laporan oleh pengguna atau dari hasil sistem sampling oleh
Perkumpulan ataupun dari laporan yang diterima dari sumber luar (outsource).
5.
Porsi pembagian royalti
yang dibayarkan kepada anggota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Distribusi
Royalti Perkumpulan, dalam unit: (a) “per work basis” dan (b) “per
blanket licensing basis” dengan pembagian porsi (berdaskan sistem angka/point
nantinya) sebagai berikut:
6.
Antara (a) artis
penyanyi atau ‘featured performer’ dan (b) para musisi pengiring atau session
musicians pembagian masing-masing adalah 50%-50%.
CATATAN:
i. Bila artis penyanyi
atau featured performer berjumlah lebih dari satu orang, maka porsi 50% dibagi
rata untuk masing-masing featured performer.
ii. Porsi pembagian 50% untuk
para musisi pengiring dibagi rata untuk masing-masing musisi).
iii. Penyanyi latar belakang
digolongkan sebagai MUSISI PENGIRING.
iv. Vocal Group atau “guest
performer” yang sudah memiliki fonogram dan atau musik video dengan featuring
atas nama sendiri digolongkan sebagai “featured performer”, kecuali ada
kesepakatan yang mengatur hal yang lain daripada itu.
7. antara anggota grup band – porsi dibagi rata antar
anggota grup band (termasuk lead vokalnya).
8.
antara (a) dirigen dan
(b) para anggota ensemble/orchestra: 50-50.
9.
antara (a) dirigen dan
(b) artis penyanyi serta (c) musisi pengiring: 30-30-40.
10. antara (a)
artis penyanyi dan (b) performer yang merangkap sequencer programmer – (c)
music automation: 50-25-25* (*untuk dirinci ketetapan mengenai porsi untuk music automation).
(Perlu dicatat bahwa dalam rekaman yg dibuat oleh “one-man-band” ada pihak yg
“kehilangan” job, yaitu (1) drummer dan (2) bassist. Oleh sebab itu, diusulkan
agar ‘porsi’ utk drummer dan bassist tidak dibagikan kpd one-man-band, tetapi
porsi royalti disisihkan untuk dimasukkan dalam “dana sosial” atau pundi-pundi
dana lainnya.
11. Music director dalam studio rekaman juga dianggap
sebagai salah satu anggota session musicians.
12. Anggota PRISINDO yang berminat dan memiliki
kualifikasi untuk bekerja sebagai staf dari Badan Pelaksana Harian PRISINDO
dapat mengajukan lamaran kepada Badan Pengurus; dan keputusan penerimaannya
oleh Badan Pengurus perlu disampaikan kepada Dewan Anggota.
13. Dalam hal Anggota PRISINDO diterima bekerja sebagai
salah satu staf dari Badan Pelaksana Harian (BPH) PRISINO, maka ia tidak
diperbolehkan untuk mendapatkan bagian distribusi royalti oleh PRISINDO selama
ia berstatus sebagai staf BPH PRISINDO.
ADDENDUM
·
Perihal Distribusi Royalti
atas “unidentified performer of phonogram”.
·
Diperlukan adanya
ketetapan mengenai (a) penyanyi dan/atau (b) pemusik yang namanya masing-masing
tidak teridentifikasi dalam fonogram.
·
Hal ini akan diatur dalam
rapat pleno Pengurus dan Dewan Anggota
BAB VI – PEMILIHAN PENGURUS dan pengawas
PEMILIHAN BADAN PENGURUS DAN
BADAN PENGAWAS
Pasal 15. PEMILIH DAN
HAK SUARA
1. Yang berhak memilih Badan Pengurus dan
Badan Pengawas adalah Anggota.
2. Setiap Anggota mempunyai hak 1 (satu) suara untuk masing-masing
1 (satu) orang anggota Badan Pengurus, dan 1 (satu) orang anggota
Badan Pengawas.
PASAL 15B PANITIA PEMILIHAN
1.
Panitia Pemilihan
dipilih dan diangkat oleh Badan Pengurus dan disetujui oleh Badan
Pengawas.
2.
Panitia Pemilihan
sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Panitia, seorang Sekretaris
panitia dan 3 (tiga) orang anggota.
3.
Dalam pelaksanaan
tugasnya panitia pemilihan secara teknis dibantu oleh Badan Pelaksana Harian.
4.
Biaya pelaksanaan
pemilihan pengurus merupakan biaya Perkumpulan.
5.
Panitia Pemilihan
bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Umum Anggota
atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
6.
Yang dapat diangkat
sebagai panitia pemilihan adalah Anggota.
7.
Panitia pemilihan
sudah harus terbentuk dan mulai bekerja sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari
kalender sebelum Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang
akan mengadakan pemilihan pengurus baru itu diadakan.
Pasal 16. CALON DAN
PENCALONAN
1.
Setiap Anggota yang
memenuhi syarat menjadi anggota Badan Pengurus maupun Badan
Pengawas berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan
Badan Pengurus maupun Badan Pengawas.
2.
Setiap Anggota berhak
mengajukan 1 (satu) orang calon untuk calon Badan Pengurus dan 1
(satu) orang calon untuk calon anggota Badan Pengawas kepada Panitia
Pemilihan sesuai jadual pencalonan yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
3.
Calon yang sah adalah
calon yang sudah menyampaikan persetujuan pencalonannya kepada Panitia
Pemilihan.
Pasal 17. Tata
Cara dan Jadual
Panitia
Pemilihan menetapkan tata cara dan jadual pencalonan dan pemilihan calon
definitif, yang menjamin:
1.
Diketahuinya jadual
dan tata cara pencalonan dan pemilihan calon definitif oleh Anggota dengan
tenggang waktu yang cukup.
2.
Diterimanya
surat-surat pencalonan dan pemilihan calon definitif dari anggota yang memilih
dan konfirmasi persetujuan oleh calon yang bersangkutan.
3.
Diketahui oleh
Anggota, daftar seluruh calon yang masuk melalui pencalonan diri maupun
dicalonkan.
4.
Didapatnya daftar
calon yang sah disertai keterangan yang cukup mengenai calon-calon tersebut
oleh seluruh Anggota dan tenggang waktu yang cukup bagi Anggota untuk menilai
dan memilih.Seorang calon hanya dapat menjadi calon Badan Pengurus atau
calon anggota Badan Pengawas sejauh pencalonannya memenuhi ketentuan yang
disebut dalam ayat 1, 2, dan 3 pasal ini.
Pasal 18. WAKTU DAN
CARA PEMILIHAN PENGURUS
1.
Nama-nama calon
Badan Pengurus dan calon anggota Badan Pengawas sudah dapat
diumumkan oleh Panitia Pemilihan sejak awal dimulainya Rapat Umum Anggota atau
Rapat Umum Anggota Luar Biasa, setelah mendapat persetujuan tertulis dari
calon.
2.
Badan Pengurus
dipilih dan ditetapkan melalui sistem formatur yang anggotanya
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, 5 (orang) atau 7 (orang)
melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
3.
Badan Pengawas
dipilih sebanyak 7 (tujuh) orang dari daftar calon Badan Pengawas yang
tersedia.
4.
Setiap pemilih
mempunyai hak 1 (satu) suara untuk memilih masing-masing 1 orang anggota
Badan Pengurus dan 1 (satu) orang anggota Badan Pengawas dengan
menuliskan nama dan posisi/jabatan pada kertas suara yang telah disediakan.
5.
Tata cara pemilihan
diatur oleh Panitia Pemilihan yang harus dapat menjamin :
a)
Tingkat kerahasiaan suara pemilih.
b)
Dapat dikontrol dan dibuktikan bahwa suara yang dimasukkan/dikirim telah
diterima
oleh Panitia Pemilihan.
c)
Dapat dihindari penggunaan hak suara oleh yang tidak berhak.
d)
Cukup waktu bagi pemilih untuk memasukkan dan atau mengirim suaranya.
6.
Panitia Pemilihan
harus sudah mengumumkan susunan Badan Pengurus dan Badan Pengawas
selambat-lambatnya pada acara sidang terakhir dari Rapat Umum Anggota atau
Rapat Umum Anggota Luar Biasa, untuk kemudian diangkat oleh Rapat Umum Anggota
atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
BAB VII - KEUANGAN
DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 19. KEUANGAN
1.
Bendahara berkewajiban
untuk menetapkan dan memelihara catatan-catatan keuangan dan akuntansi untuk:
a.
penyusunan catatan-catatan detil akuntansi secara komprehensif;
b.
penyusunan informasi manajemen kuangan.
2.
Format pembukuan
keuangan yang dilakukan adalah sesuai standar akuntansi yang berterima
tanpa pengecualian.
3.
Karyawan bagian
keuangan berkewajiban untuk membukukan, sesuai dengan standar akuntansi yang
berterima tanpa pengecualian;
4.
Karyawan bagian
keuangan berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pengurus,
baik berkala maupun setiap saat sebagaimana dianggap perlu oleh Bendahara
atau badan Pengurus.
5.
Petugas yang
bertanggunglawab atas pencatatan keuangan tidak boleh merangkap
sebagai: a. petugas yang memegang uang kas; dan/atau b. petugas yang
melaksanakan pengadaan barang.
6.
Penghapusan pencatatan
keuangan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengurus.
Pasal 20. PENGATURAN KEUANGAN DAN AUDIT
- Pembukuan keuangan Perkumpulan dilaksanakan oleh BPH dan
terpisah dari kegiatan-kegiatan yang lain, jika ada.
- Perkumpulan berhak untuk mempergunakan sebagian dari
pendapatan royalti untuk: a. Biaya operasional, b.
Biaya-biaya lain yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujum Perkumpulan,
terbatas untuk biaya sosialisasi Hak Cipta, pendidikan dan pelatihan,
biaya litigasi, sumbangan sosial dan budaya, serta
sumbangan-sumbangan lain yang dianggap wajar.
- Tahun fiskal pernbukuan mengkuti ketentuan pembukuan
Perkumpulan yang dirnaksud pada Anggaran Dasar Pasal ... ayat (...).
- Pembukuan keuangan yang dilakukan oleh BPH wajib diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Pasal 21. Rekening Bank
- Setiap pembukaan rekening bank harus dilakukan
dengan sepengetahuan dan persetujuan Badan Pengurus. Setiap
petugas keuangan berkewajiban untuk memastikan bahwa seluruh
uang yang diterima oleh Perkumplan masuk ke dalam rekening-rekening
bank yang telah ditentukan oleh Pengurus;
- Setiap persetujuan yang dibuat antara
Perkumpulan dengan pihak bank harus dilakukan dengan sepengetahuan
dan persetujuan Badan Pengurus.
- Penanggung Jawab Keuangan memastikan bahwa
seluruh rekening bank Perkumpulan direkonsiliasi dengan pencatatan
keuangan yang dipegang oleh Badan Pengurus setiap 3 (tiga) bulan sepanjang tahun fiskal keuangan berjalan dan setiap
akhir tahun fiskal keuangan.
Pasal 22. PENANDATANGANAN CEK
(1) Penandatanganan cek atau giro dilakukan
sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang diantara tiga orang yang terdaftar
pada Bank sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada Bank bersangkutan
(2) Penandatangan cek atau giro Bank dilakukan oleh
dua orang diantara (a) Ketua Umum, dan atau (b) Bendahara, dan atau
(c) Ketua Badan Pelaksana Harian.
BAB VIII DANA
Pasal 23. SUMBER DANA
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 24. SUMBER DANA
1.
Sumber dana PRISINDO berasal dari
biaya administrasi atas suatu jumlah royalti yang diperoleh dari
remunerasi/pengumpulan royalti sebagaimana dibayarkan oleh pihak pemakai (user)
untuk lisensi pemakaian produk Hak
Terkait (fonogram dan atau musik video).
2.
Besaran biaya administrasi
dimaksud pada ayat satu pasal ini ditetapkan, untuk pertama kalinya, oleh Badan Pengurus melalui Surat Keputusan yang
dibuat untuk itu, dan untuk selanjutnya oleh RUA atau RUALB.
3.
Untuk memperkuat keuangan PRISINDO , Badan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan
upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan
Perkumpulan PRISINDO serta ketentuan
perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Badan Pengurus.
4.
Uang yang merupakan sumber
pemasukan PRISINDO dibayarkan kepada Bendahara melalui Ketua Badan
Pelaksana Harian.
5.
Untuk membiayai
pendirian Perkumpulan dan menjalankan aktifitas lainnya yang terkait dengan
Perkumpulan, para Pendiri masing-masing akan meminjamkan sejumlah uang kepada
Perkumpulan sebagai modal perdana yang mana akan dikembalikan setelah
Perkumpulan berhasil beroperasi dalam melaksanakan pelisensian dan remunerasi
royalti dari para pemakai produk Hak Terkait.
Pasal 25. PENGGUNAAN
DANA
Penggunaan dan pengelolaan dana PERKUMPULAN ditetapkan
oleh Badan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan tersendiri,
termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, dan lain
sebagainya.
Pasal 26. PENGAWASAN
PENGGUNAAN DANA
1.
Pengawasan atas
penerimaan, distribusi royalti, pengelolaan dan penggunaan dana PERKUMPULAN
dilakukan oleh Badan Pengawas, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis Badan
Pengurus dan Badan Pelaksana Harian.
2.
Badan Pengawas
menetapkan Akuntan Publik yang akan melakukan Pemeriksaan Keuangan (financial
audit) setiap tahun.
3.
Laporan Keuangan harus
dilaporkan Badan Pengurus paling sedikitnya setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan
Pengawas.
4.
Setiap rapat tingkat
Badan Pengurus maupun Rapat Badan Pengawas dengan Badan Pengurus, laporan
keuangan wajib disampaikan sebagai salah satu pemantauan kegiatan Perkumpulan.
5.
Badan Pengurus wajib
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Perkumpulan kepada seluruh anggota
melalui Rapat Umum Anggota sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus.
Pasal 27. PENGAWAS
1. 1 Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 1
(satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. Untuk pertama kali diangkat
Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang.
2. Dalam hal seorang diataranya diangkat sebagai Ketua
Pengawas dan dua orang lainnya sebagai anggota Pengawas.
3. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota
Pengurus dan/atau anggota Dewan Anggota maupun anggota Badan Pelaksana
Harian.
4. Yang dapat diangkat sebagai Pengawas hanyalah seorang
perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengawas diangkat oleh Rapat Umum Anggota dan
bertanggung jawab kepada Persidangan Rapat Umum Anggota atau Persidangan Rapat
Umum Anggota Luar Biasa.
6. Pengawas diangkat untuk jangka waktu 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Anggota atau Rapat Pleno Luar Biasa untuk
memberhentikan atau menggantinya, sewaktu-waktu sebelum masa kepengawannya
berakhir, apabila selama menjalankan tugas anggota Pengawas melakukan tindakan
yang oleh Rapat Umum Anggota atau Rapat Pleno Luar Biasa dinilai merugikan
Perkumpulan.
7. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan
penggantian Pengawas yang tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini,
atas permohonan yang berkepentingan atau permintaan Kejaksaan dalam hal
mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas tersebut, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal dilakukan permohonan pembatalan diajukan.
8. Pengawas bekerja secara sukarela tanpa menerima
pemberian gaji, upah dan/atau tunjangan tetap.
9. Apabila oleh sesuatu sebab jabatan Pengawas
lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga) puluh hari kerja setelah terjadinya
lowongan harus diselenggarakan Rapat Pleno Luar Biasa untuk mengisi lowongan
itu dengan memperhatikan ketentuan butir 2 Pasal ini.
10. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada
Perkumpulan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya.
11. Jabatan anggota Pengawas berakhir apabila:
i)
Mengundurkan diri sesuai
dengan ketentuan butir 9 pasal ini;
ii)
Tidak lagi memenuhi
persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
iii)
Meninggal dunia;
iv)
Ditaruh di bawah
pengampuan (curatele); atau
v)
Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pleno Luar Biasa.
12. Pengawas menurut hukum harus tunduk kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kepada Anggaran Dasar ini serta kepada semua
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pleno Luar Biasa.
Pasal 28. SERAH TERIMA
1.
Formatur harus sudah
mengumumkan susunan Badan Pengurus inti sebelum Rapat Umum Anggota atau
Rapat Umum Anggota Luar Biasa ditutup.
2.
Dalam waktu 60 (enam
puluh) hari kalender setelah Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar
Biasa memilih Badan Pengurus baru, Badan Pengurus Lama harus
menyerah-terimakan kepengurusan kepada Badan Pengurus Baru. Hal yang sama
berlaku pula untuk Badan Pengawas.
3.
Serah terima
Badan Pengurus yang disebut pada ayat 2 pasal ini sekurang-kurangnya
menyangkut pemindahan yang jelas dari:
a)
Keuangan Perkumpulan
b)
Inventaris Perkumpulan
c)
Kegiatan Perkumpulan yang sedang berjalan
4.
Serah terima
Badan Pengawas sekurang-kurangnya menyangkut kegiatan Badan Pengawas yang
sedang berjalan.
5.
Selama masa
antara terpilihnya Badan Pengurus Baru dan serah terima tersebut,
Badan Pengurus Lama tetap bekerja dan mendampingi Badan Pengurus
Baru dalam rapat-rapat yang bersifat pengambilan keputusan Perkumpulan,
penentuan sikap Perkumpulan dan hubungan-hubungan ke luar yang perlu
dilakukan. Hal yang sama berlaku pula untuk Badan Pengawas sesuai dengan
tugas-tugas Badan Pengawas.
bab IX
Pasal 29. KELOMPOK KERJA DAN KOORDINATOR
1.
Kelompok Kerja adalah salah satu bentuk tim pelaksana yang dapat dibentuk
oleh Badan Pengurus berdasarkan
kebutuhan.
2.
Koordinator dan Wakil Koordinator suatu Kelompok Kerja dipilih oleh Badan Pengurus atas dasar usul dari anggota
yang tergabung dalam suatu kelompok kerja tertentu.
3.
Koordinator dan Wakil Koordinator Kelompok Kerja duduk dalam Badan Pengurus dan jika berhalangan
penggatiannya diatur oleh kesepakatan Anggota dalam Kelompok Kerja yang bersangkutan.
4.
Kelompok Kerja merupakan forum terbuka yang kegiatannya dapat diikuti oleh
setiap Anggota maupun non-anggota yang berminat.
5.
Aturan kerja, tata komunikasi, program dan biaya kegiatan Kelompok Kerja
diusulkan oleh Kelompok Kerja dan poerlu disetujui oleh Badan Pengurus dan diintegrasikan ke dalam
Program Kerja Badan Pengurus. Aturan
kerja dan program harus sejalan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PRISINDO
.
6.
Seorang Anggota dapat mengikuti kegiatan lebih dari satu Kelompok Kerja.
7.
Anggota Kelompok Kerja dapat diminta untuk ikut membiayai kegiatan kelompok
yang diikutinya.
BAB X BADAN PELAKSANA HARIAN
PASAL 30. BADAN PELAKSANA HARIAN
- Badan Pelaksana Harian (BPH) berkedudukan di kantor pusat Jakarta dan
di tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Badan Pengurus.
- Badan Pelaksana Harian dikoordinasi dan dipimpin oleh seorang yang
berkualifikasi dalam administrasi perkantoran pada umumnya dan collective
manajement organisation khususnya.
- Apabila kualifikasi dimaksud pada ayat 2 Pasal ini ada pada Wakil
Sekretaris Jenderal yang bukan berasal dari salah satu Pendiri
Perkumpulan, maka RUA atau RUALB dapat memilih dan menetapkan Wakil
Sekretaris Jenderal untuk memimpin Badan Pelaksana Harian.
- Badan Pelaksana Harian bertugas melaksanakan kegiatan sehari-hari
Perkumpulan berdasarkan pendelegasian wewenang dari Badan Pengurus sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan serta
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Harian dari waktu
ke waktu ditentukann oleh Badan Pengurus.
- Badan Pelakana Harian bertanggungjawaqb kepada Badan Pengurus, dan
berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan secara berkala
kepada Badan Pengurus.
- Staf Badan Pelaksana Harian terdiri dari karyawan tetap dan/atau
karyawan tidak tetap yang diangkat atau dapat diberhentikan oleh Badan
Pengurus, termasuk dan tidak terbatas pada penentuan masa kerja, sanksi
skors dan lain-lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perkumpulan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Badan Pengurus dapat memberi kuasa khusus kepada personalia Badan
Pelaksana Harian untuk mewakili kepentingan Perkumpulan di dalam
maupun di luar Pengadilan.
BAB
XI – PEMBUBARAN
PASAL 31. PEMBUBARAN PERKUMPULAN
1. Rapat Umum Anggota Luar Biasa untuk keperluan
pembubaran Perkumpulan dapat dilaksanakan atas usul 2/3 (dua per tiga) jumlah
Anggota.
2. Dalam hal Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang
diselenggarakan khusus untuk memutuskan pembubaran Perkumpulan, maka akan
dibentuk Panitia Likuidasi oleh Dewan Pengawas untuk mengurus harta benda
Perkumpulan.
3. Bila terdapat harta milik Perkumpulan pada saat
pembubaran, maka Panitia Likuidasi diberi kewenangan untuk menyerahkan harta
benda PERKUMPULAN tersebut sesuai dengan keputusan yang ditetapkan melalui
Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa Luar Biasa
tersebut.
4. Bila terdapat hutang yang menjadi beban tanggungan
PERKUMPULAN, maka pembebanan hutang merupakan tanggungjawab seluruh Anggota
secara merata dan berimbang.
BAB XIi PENUTUP
PASAL 35. PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang
menyangkut perubahan dan atau penyempurnaan, ataupun yang belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Dewan
Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan
dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PERKUMPULAN.
PASAL 36. PERATURAN PELAKSANAAN
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PERKUMPULAN pertama kali disahkan pemakaiannya sejak tanggal …
disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.
2.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud Ayat 2 Pasal ini tetap berlaku kecuali
adanya atau berlakunya perubahan-perubahan sebagian Anggaran Dasar dan Rumah
Tangga Asli, disebut Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perubahan.
3.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan yang dimaksud Ayat 3 Pasal ini dijadikan landasan kebijakan
operasional bagi Anggota PERKUMPULAN, serta Pengurus Terpilih melalui Rapat
Umum Anggota sesuai dengan periode-periode operasionalnya atau antarwaktu.
Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Anggota pada tanggal …dan berlaku mulai
tanggal… untuk jangka waktu yang tidak terbatas namun dapat ditinjau kembali
apabila dianggap perlu.
DITETAPKAN
DI JAKARTA PADA TANGGAL : …
OLEH
RAPAT UMUM ANGGOTA
Badan
Pengurus PRISINDO
_________________
SEKRETARIS
Jendral
Untuk
dan atas nama Anggota
Subscribe to:
Posts (Atom)