Saturday, June 6, 2015

Tanya-Jawab tentang Hak Cipta dan Hak Terkait

Berkaitan dengan

UU no.28 Th 2014  dan

Peraturan Menkumham No.29 th 2014


Pertanyaan oleh : Ridha T. (Mahasiswa)
Komentar oleh: Djanuar Ishak


1.      Mengenai pengaturan hak cipta, apakah Undang-Undang no 28 tahun 2014 saja yang dapat dijadikan pedoman ? Apa ada aturan lainnya ?
Komentar:
·         Untuk pengaturan Hak Cipta dalam negeri, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no. 29 Tahun 2014 adalah pedoman yang  mulai dipakai oleh berbagai kalangan yang berkepentingan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait di Indonesia.
·         Untuk pengaturan Hak Cipta yang berhubungan dengan pihak luar negeri, ada berbagai traktat international yang berkaitan dengan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait sebagaimana yang telah ditandatangani  baik  antara Pemerintah Indonesia dengan  berbagai Negara peserta konvensi.  Traktak tersebut,  antara lain, adalah: Bern Convention,  WIPO Copyright Treaty, WIPO Performances and Phonograms Treaty (link: http://www.wipo.int/treaties/en/text.jsp?file_id=295578), maupun antara Lembaga Manajemen Kolektif  (LMK) dalam negeri dengan pihak  LMK asing.

2.      Bagaimanakah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap ciptaan lagu atau musik ?
Komentar: 
·         Dalam hal substansi,  perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah sudah jauh lebih rinci dan relevan untuk industri musik di dalam negeri sekarang ini daripada UUHC sebelumnya. 
·         Dalam hal implementasi, masih ada banyak hal yang perlu dibuktikan bahwa berbagai ketetapan dalam Undang-Undang Hak Cipta bukanlah  “macan di atas kertas”.


3.      Apa saja jenis pelanggaran yang pernah terjadi dalam bidang lagu atau musik ?
Komentar: 
·         Boleh dibilang, semua jenis pelanggaran yang termaktub dalam Pasal 112 UU No.29 Th 2015 pernah terjadi dalam bidang lagu dan/atau musik.
·         Beberapa jenis pelanggaran hak-hak ekonomi yang berdampak amat merugikan (a) pemilik Hak Cipta dan/atau (b) pemilik Hak Terkait serta (c) pemasukan pajak bagi Kas Negara, antara lain,  adalah sebagai berikut:
                                             i.            Pembajakan lagu dan/atau musik dengan cara penggandaan dan pendistribusian fonogram dan/atau videogram tanpa ijin pemilik/pemegang  Hak Cipta dan/atau pemilik produk Hak Terkait.
                                           ii.             Perbuatan melakukan Penyiaran atau Komunikasi kepada Publik oleh para pengguna (seperti pemancar radio dan/atau televisi, pengelola rumah karaoke, pengelola gedung perkantoran maupun perhotelan serta lainnya) yang tidak memiliki  ijin dari pemilik/pemegang  Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
                                          iii.            Perbuatan Pengadaan kepada Publik (making available to the publik) oleh situs-situs di internet atas lagu dan/atau musik dengan meng-upload sehingga orang lain bisa meng-download  tanpa ijin pencipta dan atau pemilik Hak Terkait.


4.      Kegiatan yang seperti apakah yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipata lagu atau musik  ?
Komentar: 
·         Silakan Anda meneliti isi Pasal 112 tentang Ketentuan Pidana dalam UUHC.
·         Lihat juga komentar sebelumnya.


5.      Kegiatan yang seperti apakah yang tidak digolongkan sebagai pelanggaran hak cipata lagu atau musik  ?
Komentar:
·         Ada banyak jenis kegiatan yang tercatat dalam UU no.28 tahun 2015 yang tidak digolongkan sebagai pelanggaran Hak Cipta dan/atau pelanggaran Hak Terkait.
·         Untuk rinciannya silakan Anda melakukan pencarian pada teks UU no.28 Th 2014 menggunakan word processor seperti MS Word dengan meng-klik “Find” kata-kata “tidak dianggap sebagai pelanggaran”.  Anda akan menemukan sejumlah hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran.


6.      Faktor apa sajakah yang membuat banyak terjadinya pelanggaran hak cipta terkait lagu atau musik ?
Komentar:
Beberapa faktor yang membuat banyak terjadinya pelanggaran hak cipta terkait lagu atau musik, antara lain, adalah sebagai berikut:
·         Kurangnya pemahaman oleh anggota  masyarakat  tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait;
·         Sikap orang yang tidak menghormati hak orang lain;
·         Niat buruk orang yang sengaja, demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, merampas hak ekonomi yang dimiliki pencipta dan  pelaku pertunjukan serta produser fonogram;
·         Implimentasi ketetapan UUHC yang belum bisa tuntas.


7.      Apakah kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik termasuk atau tidak ke dalam pelanggaran hak cipta ? yang dalam hal ini terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.
Komentar:
·         Kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik sebagaimana yang dilakukan orang di depan umum atau penonton tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait, asalkan tidak untuk tujuan komersial.  
·         Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (lihat UUHC pasal 87 ayat 4).

8.      Apakah kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik harus memperoleh izin dari pencipta, atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ?
Komentar:
·         Dalam hal  kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik untuk tujuan perekaman dan pendistribusian, baik secara komersial maupun bukan ,  hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika dilakukan tanpa lisensi  atau ijin pencipta atau pemilik Hak Terkait.

9.      Bagaimana dengan lagu yang penyanyi atau penciptanya berada di luar negeri, apakah harus meminta izin keluar negeri atau ada lembaga lain yang bisa mengurus ?
Komentar:
·         Sekalipun pemilik/pemegang dan/atau pemilik hak terkait berada di luar Indonesia, hak ekonominya tetap dilindungi UUHC berdasarkan konvensi internasional yang Pemerintah Indonesia telah ikut menandatangani (contoh: Bern Convention, WCT, WPPT);
·         Di Indonesia ada  Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan nama WAHANA MUSIK INDONESIA (WAMI) --- link:  www.wami.co.id/ --- yang mewakili kepentingan sebagian besar pemilik/pemegang Hak Cipta lagu asing;
·         Selain itu ada ASIRINDO (link: www.asirindo.org/) LMK yang mewakili produser fonogram anggota ASIRI.
·         PRISINDO (link: forumpemusik.blogspot.com/) sementara ini hanya mewakili kepentingan sebagian pelaku pertunjukan di dalam negeri (Kerjasama dengan pihak LMK pelaku pertunjukan asing sedang dalam penjajakan).


10.  Bagaimana halnya dengan acara perlombaan band atau penyanyi yang lagunya banyak merupakan lagu milik orang lain ? apakah harus meminta izin terlebih dahulu atau membayar royalty ?
Komentar:
·         Pada dasarnya, segala jenis kegiatan atau perbuatan yang menyangkut pemanfaatan hak eksklusif pemilik/pemegang Hak Cipta, wajib mendapatkan ijin (dengan memperhatikan pembatasan pada UUHC).
·         Perijinan pemakaian ciptaan lagu untuk acara perlombaan band atau penyanyi bisa didapatkan dari LMK pencipta seperti KCI (untuk sebagian lagu-lagu Indonesia), WAMI (untuk sebagian lagu-lagu Pop Indonesia dan lagu Barat) dan/atau RAI (untuk sebagaian lagu-lagu Dangdut).  --- Silakan Anda kunjungi situs masing-masing LMK tersebut.
·         Permohonan ijin tersebut perlu dilakukan oleh penyelenggara event sebagai penanggung jawab, bukan oleh penyanyi atau pemusik yang turut dalam acara musik.



11.  Siapa saja yang berhak menyanyikan kembali lagu atau musik ? langkah apa yang harus di tempuh dan apa persyaratannya ?
Komentar:
·         Pada dasarnya, setiap orang  dapat (maaf, bukan berhak) menyanyikan kembali lagu atau musik yang dilindungi UUHC untuk tujuan perekaman suara, asalkan yang bersangkutan sebelum perekaman dilaksanakan mendapatkan lisensi atau ijin dari pemilik/pemegang Hak Cipta . 
·          Langkah pertama:  ijin penggunaan lagu dapat diajukan kepada (a) Publiser musik (jika pencipta lagu berafiliasi dengan Publisher), atau  dari (b) pencipta lagu secara langsung jika pencipta tidak berafiliasi pada Publisher manapun).

12.  Dalam hal menyanyikan kembali lagu atau musikn (cover versions), banyak penyanyi yang mengubah aransemen lagu menjadi akustik dan sebagainya, tetapi tidak mengubah isi dari lagu tersebut,  apakah hal ini disebut pelanggaran ?
Komentar:
·         Perbuatan mengubah aransemen (dari aslinya)---asalkan  tidak mengubah notasi (kecuali perubahan notasi untuk membuat variasi), lirik ataupun judul--- pada dasarnya tidak dipermasalahkan oleh pencipta lagu ataupun oleh Publiser musik;
·         Pembuatan aransemen baru ataupun adaptasi dari yang aransemen yang sudah lebih dahulu ada  tidak tergolong pelanggaran hak eksklusif;
·         Bahkan perbuataan “menirukan” ide,  timbre dan/atau format aransemen dari  rekaman yang  asli tidak merupakan pelanggaran Hak Cipta, selama pembuatan rekaman dimaksud dilakukan dengan permainan musik sesungguhnya sehingga hasilnya adalah suatu  “recreated product”.


13.  Siapakah yang berhak memberikan izin dan menerima royalti berkaitan dengan semua bentuk pemakaian lagu tersebut ?
Komentar:
·         Untuk pemakaian lagu, pencipta atau Publiser musik sebagai pemegang  Hak Cipta berhak memberikan ijin untuk penggunaan ciptaan lagu;
·         Pembayaran royalti dilakukan oleh produser rekaman (label ataupun indie label) kepada publisher musik atau kepada pencipta  langsung (jika pencipta tidak berafiliasi pada publisher manapun).

14.  Langkah apa yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk dapat melindungi ciptaannya ? terutama lagu atau musik.
Komentar:
·         Saran pertama: dalam hal  yang berkaitan dengan mechanical rights, sebaiknya pencipta lagu berafiliasi dengan publisher musik agar publisher dapat mengelola hak ekonomi pencipta baik secara komersial maupun bertindak secara hukum demi kepentingan pencipta lagu;
·         Saran kedua:  Dalam hal pengumpulan /penerimaan dan distribusi royalti atas ciptaan lagu yang dipakai oleh pengguna untuk tujuan penyiaran, komunikasi kepada publik (termasuk performing),  dan/atau pengadaan kepada publik (via internet) sebaiknya (dan memang ditetapkan dalam UUHC) pencipta atau pemegang Hak Cipta ataupun pemilik hak terkait berafiliasi pada LMK yang relevan menurut UUHC. (Silakan Anda membaca pasal 87 tentang Lembaga Manajemen Kolektif pada UU no. 28 tahun 2015.


15.  Cara apa yang dapat dilakukan oleh pencipta agar dapat mengetahui bahwa ciptaannya dilanggar? karena diketahui hak cipta merupakan delik aduan.
Komentar:
Saran 1: pencipta dapat melakukan mencari informasi atau melakukan investigasi di lapangan (kalau dirinya punya waktu dan mau merepotkan diri untuk melakukan sendiri);
Sasran 2: pencipta dapat berafiliasi pada publisher musik dan LMK pencipta (KCI, WAMI, atau RAI ataupun lainnya jika ada) agar lembaga tersebut yang mengurusi pengelolaan hak ekonomi miliknya dan tindakan hukum untuk pelanggaran Hak Cipta atas ciptaannya.


16.  Bagaimana eksistensi lembaga menajemen kolektif dalam menjamin hak cipta yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ?
Komentar:
Untuk menjawab pertanyaan ini secara lebih rinci dan komprehensif, silakan Anda kunjungi link berikut ini:
·         http://forumpemusik.blogspot.com/  (Silakan membaca visi dan misi PRISINDO, sebagai LMK yang mewakili pelaku pertunjukan)
·         http://forum-songwriter-musician.blogspot.com/2015/05/forum-pemusik-prisindo-tentang-prisindo_12.html  (Silakan membaca rancangan Kode Etik PRISINDO)
·         Selain itu, cobalah  juga  masuk ke situs-situs milik:  ASIRINDO; ASPRINDO; WAMI, KCI, RAI, PAPPRI

Tanggal  07-Jun-15
Komentar oleh: Djanuar Ishak