Tanya-Jawab tentang
Hak Cipta dan Hak Terkait
Berkaitan dengan
UU no.28 Th 2014 dan
Peraturan Menkumham No.29 th 2014
Pertanyaan
oleh : Ridha T. (Mahasiswa)
Komentar
oleh: Djanuar Ishak
1.
Mengenai pengaturan hak cipta, apakah Undang-Undang no 28 tahun
2014 saja yang dapat dijadikan pedoman ? Apa ada aturan lainnya ?
Komentar:
·
Untuk pengaturan Hak Cipta
dalam negeri, Undang-Undang No. 28 Tahun
2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia no. 29 Tahun 2014 adalah pedoman yang mulai dipakai oleh berbagai kalangan yang
berkepentingan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait di Indonesia.
·
Untuk pengaturan Hak Cipta yang
berhubungan dengan pihak luar negeri, ada berbagai traktat international yang
berkaitan dengan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait sebagaimana yang telah
ditandatangani baik antara Pemerintah Indonesia dengan berbagai Negara peserta konvensi. Traktak tersebut, antara lain, adalah: Bern Convention, WIPO Copyright
Treaty, WIPO Performances and Phonograms Treaty (link: http://www.wipo.int/treaties/en/text.jsp?file_id=295578),
maupun antara Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) dalam negeri dengan pihak LMK
asing.
2.
Bagaimanakah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah
terhadap ciptaan lagu atau musik ?
Komentar:
·
Dalam hal substansi, perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah
sudah jauh lebih rinci dan relevan untuk industri musik di dalam negeri
sekarang ini daripada UUHC sebelumnya.
·
Dalam hal implementasi, masih ada
banyak hal yang perlu dibuktikan bahwa berbagai ketetapan dalam Undang-Undang
Hak Cipta bukanlah “macan di atas
kertas”.
3.
Apa saja jenis pelanggaran yang pernah terjadi dalam bidang lagu
atau musik ?
Komentar:
·
Boleh dibilang, semua jenis
pelanggaran yang termaktub dalam Pasal 112 UU No.29 Th 2015 pernah terjadi
dalam bidang lagu dan/atau musik.
·
Beberapa jenis pelanggaran hak-hak
ekonomi yang berdampak amat merugikan (a) pemilik Hak Cipta dan/atau (b) pemilik
Hak Terkait serta (c) pemasukan pajak bagi Kas Negara, antara lain, adalah sebagai berikut:
i.
Pembajakan lagu dan/atau musik
dengan cara penggandaan dan pendistribusian fonogram dan/atau videogram tanpa
ijin pemilik/pemegang Hak Cipta dan/atau
pemilik produk Hak Terkait.
ii.
Perbuatan melakukan Penyiaran atau Komunikasi
kepada Publik oleh para pengguna (seperti pemancar radio dan/atau televisi, pengelola
rumah karaoke, pengelola gedung perkantoran maupun perhotelan serta lainnya)
yang tidak memiliki ijin dari pemilik/pemegang
Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
iii.
Perbuatan Pengadaan kepada
Publik (making available to the publik)
oleh situs-situs di internet atas lagu dan/atau musik dengan meng-upload sehingga orang lain bisa meng-download tanpa ijin pencipta
dan atau pemilik Hak Terkait.
4.
Kegiatan yang seperti apakah yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipata lagu atau
musik ?
Komentar:
·
Silakan Anda meneliti isi Pasal
112 tentang Ketentuan Pidana dalam UUHC.
·
Lihat juga komentar sebelumnya.
5.
Kegiatan yang seperti apakah yang tidak digolongkan sebagai pelanggaran hak cipata lagu atau
musik ?
Komentar:
·
Ada
banyak jenis kegiatan yang tercatat dalam UU no.28 tahun 2015 yang tidak
digolongkan sebagai pelanggaran Hak Cipta dan/atau pelanggaran Hak Terkait.
·
Untuk
rinciannya silakan Anda melakukan pencarian pada teks UU no.28 Th 2014 menggunakan
word processor seperti MS Word dengan meng-klik “Find” kata-kata “tidak dianggap sebagai pelanggaran”. Anda akan menemukan sejumlah hal yang tidak
dianggap sebagai pelanggaran.
6.
Faktor apa sajakah yang membuat banyak terjadinya pelanggaran
hak cipta terkait lagu atau musik ?
Komentar:
Beberapa
faktor yang
membuat banyak terjadinya pelanggaran hak cipta terkait lagu atau musik, antara
lain, adalah sebagai berikut:
·
Kurangnya pemahaman oleh anggota masyarakat tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait;
·
Sikap orang yang tidak
menghormati hak orang lain;
·
Niat buruk orang yang sengaja, demi
mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, merampas hak ekonomi yang dimiliki
pencipta dan pelaku pertunjukan serta
produser fonogram;
·
Implimentasi ketetapan UUHC
yang belum bisa tuntas.
7.
Apakah kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik termasuk
atau tidak ke dalam pelanggaran hak cipta ? yang dalam hal ini terdiri dari hak
ekonomi dan hak moral.
Komentar:
·
Kegiatan menyanyikan kembali
lagu atau musik sebagaimana yang dilakukan orang di depan umum atau penonton
tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait, asalkan tidak
untuk tujuan komersial.
·
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan
Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang
pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan
Lembaga Manajemen Kolektif (lihat UUHC pasal 87
ayat 4).
8.
Apakah kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik harus
memperoleh izin dari pencipta, atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait
?
Komentar:
·
Dalam hal kegiatan menyanyikan kembali lagu atau musik
untuk tujuan perekaman dan pendistribusian, baik secara komersial maupun bukan
, hal tersebut dapat dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta jika dilakukan tanpa lisensi atau ijin pencipta atau pemilik Hak Terkait.
9.
Bagaimana dengan lagu yang penyanyi atau penciptanya berada di
luar negeri, apakah harus meminta izin keluar negeri atau ada lembaga lain yang
bisa mengurus ?
Komentar:
·
Sekalipun
pemilik/pemegang dan/atau pemilik hak terkait berada di luar Indonesia, hak
ekonominya tetap dilindungi UUHC berdasarkan konvensi internasional yang
Pemerintah Indonesia telah ikut menandatangani (contoh: Bern Convention, WCT, WPPT);
·
Di
Indonesia ada Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) dengan nama WAHANA MUSIK INDONESIA (WAMI) --- link: www.wami.co.id/ --- yang
mewakili kepentingan sebagian besar pemilik/pemegang Hak Cipta lagu asing;
·
Selain itu
ada ASIRINDO (link: www.asirindo.org/) LMK
yang mewakili produser fonogram anggota ASIRI.
·
PRISINDO
(link: forumpemusik.blogspot.com/) sementara ini hanya mewakili kepentingan
sebagian pelaku pertunjukan di dalam negeri (Kerjasama dengan pihak LMK pelaku
pertunjukan asing sedang dalam penjajakan).
10. Bagaimana
halnya dengan acara perlombaan band atau penyanyi yang lagunya banyak merupakan
lagu milik orang lain ? apakah harus meminta izin terlebih dahulu atau membayar
royalty ?
Komentar:
·
Pada
dasarnya, segala jenis kegiatan atau perbuatan yang menyangkut pemanfaatan hak
eksklusif pemilik/pemegang Hak Cipta, wajib mendapatkan ijin (dengan
memperhatikan pembatasan pada UUHC).
·
Perijinan
pemakaian ciptaan lagu untuk acara perlombaan band atau penyanyi bisa
didapatkan dari LMK pencipta seperti KCI (untuk sebagian lagu-lagu Indonesia),
WAMI (untuk sebagian lagu-lagu Pop Indonesia dan lagu Barat) dan/atau RAI
(untuk sebagaian lagu-lagu Dangdut). ---
Silakan Anda kunjungi situs masing-masing LMK tersebut.
·
Permohonan
ijin tersebut perlu dilakukan oleh penyelenggara event sebagai penanggung jawab, bukan oleh penyanyi atau pemusik
yang turut dalam acara musik.
11. Siapa
saja yang berhak menyanyikan kembali lagu atau musik ? langkah apa yang harus
di tempuh dan apa persyaratannya ?
Komentar:
·
Pada dasarnya, setiap orang dapat (maaf,
bukan berhak) menyanyikan kembali lagu atau musik yang dilindungi UUHC
untuk tujuan perekaman suara, asalkan yang bersangkutan sebelum perekaman
dilaksanakan mendapatkan lisensi atau ijin dari pemilik/pemegang Hak Cipta
.
·
Langkah pertama: ijin penggunaan lagu dapat diajukan kepada (a)
Publiser musik (jika pencipta lagu berafiliasi dengan Publisher), atau dari (b) pencipta lagu secara langsung jika
pencipta tidak berafiliasi pada Publisher manapun).
12. Dalam
hal menyanyikan kembali lagu atau musikn (cover versions), banyak penyanyi yang
mengubah aransemen lagu menjadi akustik dan sebagainya, tetapi tidak mengubah
isi dari lagu tersebut, apakah hal ini
disebut pelanggaran ?
Komentar:
·
Perbuatan mengubah aransemen
(dari aslinya)---asalkan tidak mengubah
notasi (kecuali perubahan notasi untuk membuat variasi), lirik ataupun judul---
pada dasarnya tidak dipermasalahkan oleh pencipta lagu ataupun oleh Publiser
musik;
·
Pembuatan aransemen baru
ataupun adaptasi dari yang aransemen yang sudah lebih dahulu ada tidak tergolong pelanggaran hak eksklusif;
·
Bahkan perbuataan “menirukan”
ide, timbre
dan/atau format aransemen dari rekaman
yang asli tidak merupakan pelanggaran
Hak Cipta, selama pembuatan rekaman dimaksud dilakukan dengan permainan musik
sesungguhnya sehingga hasilnya adalah suatu “recreated
product”.
13. Siapakah
yang berhak memberikan izin dan menerima royalti berkaitan dengan semua bentuk
pemakaian lagu tersebut ?
Komentar:
·
Untuk pemakaian lagu, pencipta
atau Publiser musik sebagai pemegang Hak
Cipta berhak memberikan ijin untuk penggunaan ciptaan lagu;
·
Pembayaran royalti dilakukan
oleh produser rekaman (label ataupun indie label) kepada publisher musik atau
kepada pencipta langsung (jika pencipta tidak
berafiliasi pada publisher manapun).
14. Langkah
apa yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau pemilik hak
terkait untuk dapat melindungi ciptaannya ? terutama lagu atau musik.
Komentar:
·
Saran pertama: dalam hal yang berkaitan dengan mechanical rights, sebaiknya pencipta lagu berafiliasi dengan
publisher musik agar publisher dapat mengelola hak ekonomi pencipta baik secara
komersial maupun bertindak secara hukum demi kepentingan pencipta lagu;
·
Saran kedua: Dalam hal pengumpulan /penerimaan dan
distribusi royalti atas ciptaan lagu yang dipakai oleh pengguna untuk tujuan penyiaran,
komunikasi kepada publik (termasuk performing), dan/atau pengadaan kepada publik (via
internet) sebaiknya (dan memang ditetapkan dalam UUHC) pencipta atau pemegang
Hak Cipta ataupun pemilik hak terkait berafiliasi pada LMK yang relevan menurut
UUHC. (Silakan Anda membaca pasal 87 tentang Lembaga Manajemen Kolektif pada UU
no. 28 tahun 2015.
15. Cara apa
yang dapat dilakukan oleh pencipta agar dapat mengetahui bahwa ciptaannya
dilanggar? karena diketahui hak cipta merupakan delik aduan.
Komentar:
Saran
1: pencipta dapat melakukan mencari informasi atau melakukan investigasi di
lapangan (kalau dirinya punya waktu dan mau merepotkan diri untuk melakukan
sendiri);
Sasran
2: pencipta dapat berafiliasi pada publisher musik dan LMK pencipta (KCI, WAMI,
atau RAI ataupun lainnya jika ada) agar lembaga tersebut yang mengurusi
pengelolaan hak ekonomi miliknya dan tindakan hukum untuk pelanggaran Hak Cipta
atas ciptaannya.
16. Bagaimana
eksistensi lembaga menajemen kolektif dalam menjamin hak cipta yang dimiliki
oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ?
Komentar:
Untuk menjawab
pertanyaan ini secara lebih rinci dan komprehensif, silakan Anda kunjungi link
berikut ini:
·
http://forumpemusik.blogspot.com/ (Silakan membaca visi dan misi PRISINDO,
sebagai LMK yang mewakili pelaku pertunjukan)
·
http://forum-songwriter-musician.blogspot.com/2015/05/forum-pemusik-prisindo-tentang-prisindo_12.html (Silakan membaca rancangan Kode Etik PRISINDO)
·
Selain itu, cobalah juga masuk ke situs-situs milik: ASIRINDO; ASPRINDO; WAMI, KCI, RAI, PAPPRI
Tanggal
07-Jun-15
Komentar
oleh: Djanuar Ishak
No comments:
Post a Comment