Sunday, May 10, 2015

Salinan Akta Pendirian dan Akta Perubahan AD PRISINDO

SALINAN-Gabungan
(a)   AKTA PENDIRIAN PRISINDO
Nomor 92, tgl.31 Juli 2009; Notaris R. Yohanes Sarwono,   SH
Dan
(b)  AKTA PERUBAHAN PRISINDO
Nomor 285, Tgl. 23 Oktober 2013; Notaris Irma Devita Purnamasari SH, MKn
=====o0o====

MUKADIMAH

  1. Bahwa sesungguhnya seni musik merupakan anugerah dari TUHAN Yang Maha Esa dan Maha Pencipta bagi umat manusia.
  2. Bahwa talenta/bakat menyanyi dan bakat musik merupakan anugerah-Nya bagi penyanyi dan pemusik untuk dipelihara dan dikembangkan serta dimanfaatkan sepenuhnya sebagai sumbangsih bagi kehidupan manusia yang beradab dan berbudaya serta berseni.
  3. Bahwa sumbangsih atas profesi penyanyi dan pemusik dalam kehidupan bemegara, bermasyarakat dan berkesenian merupakan aset nasional yang perlu mendapat dukungan dan perlindungan secara layak dan wajar sebagaimana profesi lainnya.
  4. Bahwa dengan pesatnya perkembangan di bidang ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi termasuk cara-cara pemanfaatannya mengakibatkan perlunya perlindungan yang lebih baik atas KARYA REKAMAN SUARA, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku secara nasional serta berazas kepatutan dengan konvensi yang berlaku secara intemasional.
  5. Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta (Copyright) Republik Indonesia yang berlaku dan mencakup Hak Terkait (Related Rights), setiap penyanyi dan pemusik sebagai Pelaku Pertunjukan (Performer) berhak memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa izinnya membuat, mereproduksi atau menyiarkan rekaman suara atau gambar dari pertunjukannya.
  6. Bahwa ketentuan Perundang-undangan Hak Cipta yang mencakup Hak Pelaku Pertunjukan tersebut sangat membutuhkan pelaksanaan operasional secara konkret dan berkesinambungan melalui manajemen pengelolaan Hak Pelaku Pertunjukan berdasarkan sisten organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisian serta ditunjang oleh sumber daya manusia yang handal.
7.      Bahwa pelaksanaan operasional dari ketentuan Perundang-undangan Hak Cipta yang mencakup Hak Pelaku Pertunjukan tersebut, pada hakekatnya, bertujuan untuk memberi perlindungan dan manfaat kepada para Pemegang Hak Pelaku Pertunjukan dan pihak-pihak yang berkepentingan termasuk para insan seniman musik, pelaku industri terkait, maupun masyarakat pengguna karya rekaman suara dengan demikian merupakan pemenuhan (fulfillment) dari ketetapan undang-undang atas hak-hak ekonomi dan hak-hak moral, sehingga semua itu berperan serta dalam menyejahterakan bangsa, membangun karakter dan martabat bangsa, serta menghormati karya rekaman suara yang berasal dari berbagai negara di dunia.

Pasal 1.    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.      Perkumpulan ini bemama “PERKUMPULAN LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA” diterjemahkan “PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA ASSOCIATION” (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “Perkumpulan”), berkedudukan di Jakarta, Jalan Gelong Baru Timur IV/4, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 002, Kelurahan Tomang, Kecamatan Petamburan, Jakarta Barat.
2.      Perkumpulan dapat membuka kantor Cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh Pengurus Perkumpulan dengan persetujuan Dewan Anggota Perkumpulan

Pasal 2.    WAKTU

Perkumpulan ini telah didirikan pada tanggal duapuluh tujuh April duaribu sembilan (27-4-2009) di Jakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3.    AZAS

Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Repubik Indonesia tahun 1945. 

Pasal 4.     MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Perkumpulan ini ialah di bidang Sosial dan Kemanusiaan.

Pasal 5.    KEGIATAN

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka Perkumplan ini akan melakukan kegiatan dan usaha-usaha sebagai berikut:
1)      Melaksanakan pengelolaan Hak Pelaku Pertunjukan untuk kepentingan para pemilik Hak Pelaku Pertunjukan (Performers’ Rights Owner), khususnya yang dimiliki oleh para penyanyi dan pemusik, yang mana telah menyumbangkan talentanya masing-masing dalam karya rekaman suara, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dan yang mana telah menanda-tangani Perjanjian Pengelolan Hak Pelaku Pertunjukan dengan Perkumpulan, baik secara langsung maupun melalui perkumpulan/organisasi sejenis yang berkedudukan di luar negeri: termasuk tapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a)      Memberi Lisensi penggunaan Hak Pelaku Pertunjukan yang dikelola oleh Perkumpulan kepada pengguna rekaman suara di wilayah Republik Indonesia.
b)      Memastikan bahwa Pemilik Hak Pelaku Pertunjukan sebagai Anggota Perkumpulan menerima distribusi royalti yang dikumpulkan oleh Perkumpulan dari para pengguna setelah diberi lisensi, serta memastikan bahwa dalam hal Perkumpulan telah mengadakan perjanjian timbal balik dengan Perkumpulan/Organisasi sejenis yang berkedudukan di luar negeri Pemilik Hak Pelaku Pertunjukan sebagai Anggota Perkumpulan menerima distribusi royalti dari pengguna di luar negeri setelah diberi lisensi oleh Mitra Perkumpulan di luar negeri, berdasarkan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Distribusi Royalti.
2)      Menyebarkan informasi, pengetahuan, pemahaman, keteraturan dan kepatuhan di bidang Hak Terkait khususnya, dan hak cipta pada umumnya, kepada para penyanyi dan pemusik, maupun kepada para pengguna karya rekaman suara.
3)      Menggalang kemitraan strategis dengan organisasi-organisasi yang berkaitan dengan Hak Pelaku Pertunjukan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagaimana diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan sebagai ORGANISASI MANAJEMAN KOLEKTIF (Collective Management Organization) yang kegiatannya meliputi bidang pengelolaan Hak Pelaku Pertunjukan, termasuk tapi tidak terbatas:
a)      Memperoleh hak dan otorisasi dari Pemilik Hak Pelaku Pertunjukan untuk bertindak sebagai pemberi lisensi kepada para pengguna yang memanfaatkan karya rekaman suara, baik untuk siaran (broadcast) maupun transmisi melalui jaringan kabel, atau tanpa kabel (wireless), dengan antena, intemet atau satelit;
b)      Melakukan pendataan karya rekaman suara, sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota Perkumpulan dengan disertai bukti-bukti tertulis/tercetak yang mengidentifikasi nama penyanyi atau nama pemusik pada label/cover dari karya rekaman suara bersangkutan;
c)      Menentukan besamya tarif dan memungut serta menerima royalti dari para pengguna atas penggunaan karya rekaman suara yang dikelola oleh Perkumpulan;
d)      Melakukan pelinsensian kepada para pengguna yang memanfaatkan karya rekaman suara, baik untuk siaran (broadcast) maupun untuk transmisi melalui jaringan kabel, atau tanpa kabel (wireless) dengan antena, intemet atau satelit;
e)      Melakukan distribusi royalti yang berhasil dikumpulkan dari pelisensian karya rekaman suara, dengan sistem distribusi yang diatur dalam Peraturan Distribusi Royalti;
f)       Melindungi kepentingan para penyanyi dan pemusik sebagai Pemilik Hak Pelaku Pertunjukan atas karya rekaman suaranya;
g)      Melakukan investigasi, pelaporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan pemggunaan atau eksploitasi tanpa lisensi oleh pihak-pihak yang melakukan penyiaran atau pengumuman atas karya rekaman suara Anggota Perkumpulan;
h)      Mewakili Anggota Perkumpulan maupun mitra Perkumpulan dalam menjalankan proses hukum di dalam dan di luar Pengadilan dengan Hak Substitusi;
i)       Mengadakan perjanjian-perjanjian, dengan perorangan maupun badan hukum mengenai penggunaan karya rekaman suara yang dikelola oleh Perkumpulan, maupun kekayaan lainnya yang dimiliki oleh Perkumpulan.
j)       Mengadakan perjanjian kerjasama, mengatur pembagian royalti, keuntungan, konsesi resiprokal dan lain-lain yang terkait dengan kegiatan usaha atau transaksi yang dapat dilakukan oleh Perkumpulan.
k)      Menerima pinjaman atau hibah dari pihak-pihak lain yang dianggap layak serta bermanfaat bagi kegiatan usaha Perkumpulan.
l)       Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya dibidang Hak Terkait yang bermanfaat secara langsung maupun tidak langsung, terhadap pencapaian maksud dan tujuan Perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6.    BENTUK DAN SIFAT

·        Perkumpulan ini adalah suatu organisasi berstruktur vertikal dan horisontal.
·        Perkumpulan ini bersifat non pemerintah, non politik praktis, mandiri, nirlaba (non profit), terbuka, demokratis, majemuk, serta berorientasi pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait Republik Indonesia.

Pasal 7.    KEDAULATAN

Kedaulatan Perkumpulan ada di tangan para anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.

Pasal 8.    KEANGGOTAAN

Anggota Perkumpulan terdiri dari individu dan terbagi atas:
·        Anggota Penuh
·        Anggota Peserta

Pasal 9. Kualifikasi untuk Anggota

l. Setiap individu berwarganegara Indonesia yang dapat membuktikan dirinya adalah Pelaku dalam karya rekaman suara yang telah diedarkan untuk masyarakat dan telah menanda-tangani Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku dengan Perkumpulan dapat diterima sebagai ANGGOTA PENUH dari PERKUMPULAN;
2. Setiap individu berwarganegara Indonesia yang dapat membuktikan dirinya adalah ahliwaris dari Pelaku dalam karya rekaman suara yang telah diedarkan untuk masyarakat dan telah menanda-tangani Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku dengan PERKUMPULAN dapat diterima sebagai ANGGOTA PESERTA dari PERKUMPULAN,
3 . Pelaku Pertunjukan yang adalah Pendiri PERKUMPULAN atau ahli warisnya secara langsung ditetapkan sebagai anggota Perkumpulan.

Pasal 10.  DISKUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA

Setiap individu yang tergolong sebagai salah satu yang disebutkan dibawah ini tidak dapat diterima sebagai anggota Perkumpulan, yaitu:
1.      Bukan warganegara Indonesia;
2.      Cacat mental;
3.      Ditaruh dibawah pengampuan (curatele);
4.      Badan hukum;
Staf pekerja dari Badan Pelaksana Harian Perkumpulan.

Pasal 11.     TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

1.      Setiap penyanyi dan pemusik yang berminat menjadi anggoat Perkumpulan dapat mengisi Formulir Permohonan menjadi Anggota Perkumpulan dan menyampaikan permohonn tersebut kepada Badan Pengurus dengan disertai keterangan dan dokumen serta bukti sebagai Pelaku Pertunjukan dalam rekaman suara sebagaimana diatur dalam Tata Cara dan Syarat Penerimaan Anggota Perkumpulan.
2.      Untuk memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, Perkumpulan tidak memungut biaya dari calon anggota, kecuali biaya meterai secukupnya.

Pasal 12. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

l. Setiap Anggota penuh berhak untuk mengakses pembukuan keuangan setelah menyampaikan terlebih dahulu maksud dan tujuannya secara tertulis kepada PERKUMPULAN;
2. Setiap Anggota berhak menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) Tahunan maupun Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa.
3. Setiap Anggota memiliki satu hak suara dalam pemilihan anggota Dewan Anggota.----I
4. Setiap Anggota berhak dipilih menjadi anggota Dewan Anggota PERKUMPULAN, -

Pasal 13.    Kewajiban Anggota :

l. Para Anggota PERKUMPULAN berkewajiban mematuhi segala ketetapan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pengurus maupun oleh Dewan Anggota serta Rapat Umum Anggota (RUA);
2. Demi mencapai maksud dan tujuan PERKUMPULAN, setiap anggota berkewajiban untuk menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) dan menggunakan hak suaranya dan lainnya.

Pasal 14. KEMITRAAN DAN DUKUNGAN

Mitra Perkumpulan adalah organisasi-organisasi yang bekerja sama dengan Perkumpulan dan memberikan dukungan kepada Perkumpulan baik di dalam negeri maupun di dunia intemasional.

Pasal 15.  KEKAYAAN, PENDAPATAN DAN PENGELUARAN

1.      Kekayaan dari Perkumpulan ini terdiri dari Asset yang ada pada saat ini.
2.      Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kekayaan Perkumpulan dapat juga diperoleh dari:
a)      subsidi dari Pemerintah Republik Indonesia;
b)      sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
c)      wakaf;
d)      hibah;
e)      hibah wasiat; dan
f)       perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan  dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Semua kekayaan, pendapatan dan pengeluaran yang digunakan oleh Perkumpulan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.

Pasal 16.    SUSUNAN DAN ALAT PERLENGKAPN ORGANISASI

Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari:
1.      Rapat Umum Anggota;
2.      Badan Pengurus;
3.      Badan Pengawas .

Pasal 17.    BADAN PENGURUS

  1. Badan Pengurus adalah organ Perkumpulan yang melaksanakan kepengurusan Perkumpulan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. seorang Ketua
    2. seorang Sekretaris dan
    3. seorang Bendahara
  2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
  3. Dalam hal diangkat lelbih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Jenderal.
  4. Dalam hal diangkat lebih dari 1(satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.

Pasal 18.   

  1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Badan Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi Perkumpulan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

  1. Badan Pengurus diangkat oleh Rapat Umum Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

  1. Badan Pengurus dapat menerima gaji, upah dan honorarium apabila Pengurus Perkumpulan:
    1. bukan pendiri Perkumpulan dan tidak terafiliasi dengan Badan Pengawas; dan
    2. melaksanakan kepengurusan Perkumpulan secara langsung dan penuh.
      4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Rapat Umum Anggota harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
  1. Dalam hal semua jabatan Badan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Rapat Umum Anggota harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru dan untuk sementara Perkumpulan diurus oleh Badan Pengawas.
  2. Badan Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Rapat Umum Anggota paling lama 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dimya.
  3. Dalam hal terdapat penggantian Badan Pengurus Perkumpulan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Badan Pengurus Perkumpulan, Badan Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada instansi terkait.
  4. Badan Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Badan Pengawas atau Badan Pelaksana Harian (BPH).

Pasal 19.   TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

  1. Badan Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perkumpulan untuk kepentingan dan tujuan Perkumpulan.
  2. Setiap anggota Badan Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan tujuan Perkumpulan.
  3. Badan Pengurus berhak mewakili Perkumpulan, baik didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, termasuk mengikat Perkumpulan dengan pihak lain, dan pihak lain dengan Perkumpulan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa Pengurus tidak berwenang untuk:
    1. mengikat Perkumpulan sebagai penjamin hutang;
    2. membebani kekayaan Perkumpulan untuk kepentingan pihak lain;
    3. mengalihkan kekayaan Perkumpulan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa;
    4. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perkumpulan (tidak termasuk mengambil uang Perkumpulan di Bank), kecuali dengan persetujuan tertulis dari Dewan Anggota dan Badan Pengawas Perkumpulan.
    5. menjaminkan kekayaan Perkumpulan, kecuali bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan dan dengan persetujuan tertulis dari Dewan Anggota dan Badan Pengawas.

Pasal 20.

(1)    Ketua (Umum) bersama-sama dengan Sekretaris (Jenderal) berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Perkumpulan.
(2)    Dalam hal Ketua (Umum) dan/atau Sekretaris (Jenderal) tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota pengurus lainnya dan Ketua Dewan Anggota, setelah mendapat kuasa tertulis dari Ketua (Umum) dan Sekretaris (Jenderal), berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Perkumpulan.
(3)    Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua (Umum) berlaku juga baginya.
(4)    Sekretaris (Jenderal) bertugas mengelola administrasi Perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris (Jenderal) berlaku juga baginya.
(5)    Bendahara (Umum) bertugas mengelola keuangan Perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara (Umum) berlaku juga baginya.
(6)    Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Dewan Anggota melalui Rapat Dewan Aggota.
(7)    Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.

Pasal 21.    BADAN PELAKSANA HARIAN

l. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan seorang atau lebih anggota staf Badan Pelaksana Harian. Pengangkatan staf Badan Pelaksana Harian dibuat dengan surat kuasa dan
pemberhentiannya dibuat surat pencabutan kuasa.
2. Yang dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana Harian PERKUMPULAN adalah orang-perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pemah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Perkumpulan, masyarakat atau Negara berdasarkan keputusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
3. Badan Pelaksana Harian PERKUMPULAN diangkat oleh Pengurus;  berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.--
4. Badan Pelaksana Harian Perkumpulan bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
5. Badan Pelaksana Harian PERKUMPULAN menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan Rapat pengurus.

Pasal 22.  

  1. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Perkumpulan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Perkumpulan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan/atas nama Pengurus serta mewakili Perkumpulan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Perkumpulan.
2.      Dalam hal Perkumpulan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus maka Perkumpulan diwakili oleh Dewan Anggota.

Pasal 23.   RAPAT PENGURUS

Rapat Pengurus terdiri dari
    1. Rapat Rutin.
    2. Rapat Pleno.
  1. Rapat Rutin dihadiri oleh anggota Pengurus. Selain itu, Ketua Dewan Anggota dan/atau Wakil Ketua Dewan Anggota, atau anggota Pengawas ataupun Badan Pelaksana Harian (BPH) dapat menghadiri Rapat Rutin apabila diundang oleh Pengurus Perkumpulan.
  2. Keputusan rapat Rutin dianggap sah apabila keputusan diterima oleh mayoritas anggota Pengurus yang hadir.
  3. Keputusan Rapat rutin ditanda-tangani oleh Ketua (Umum) dan Sekretaris (Jenderal) dan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan keuangan maka Bendahara juga turut menanda-tangani.
  4. Tembusan keputusan Rapat Rutin diberikan kepada Dewan Anggota, Pengawas dan bila dianggap perlu kepada Badan Pelaksana Harian (BPH).
  5. Rapat Rutin diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dapat diadakan setiap waktu, asalkan permintaan untuk Rapat disampaikan terlebih dahulu oleh mayoritas dari jumlah anggota Pengurus.
  6. Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua (Umum), Sekretaris (Jenderal), Bendahara, Ketua Dewan Anggota dan Wakil Ketua Dewan Anggota serta para anggota Dewan Anggota lainnya, Pengawas termasuk Badan Pelaksana Harian.
  7. Keputusan Rapat Pleno dianggap sah apabila jumlah kuorum suara terpenuhi dan keputusan diterima oleh mayoritas anggota yang hadir.
  8. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat diadakan setiap waktu, apabila permintaan untuk Rapat Pleno disampaikan terlebih dahulu dan disetujui oleh mayoritas dari jumlah gabungan dari anggota Pengurus, anggota Dewan Anggota dan Pengawas.
  9. Badan Pelaksana Harian dapat ikut menghadiri Rapat Pleno, namun tidak memiliki hak suara untuk voting.

Pasal 24.   HAL-HAL YANG DIPUTUSKAN PADA RAPAT RUTIN PENGURUS

  1. Hal-hal yang berkaitan dengan sosialisasi tentang Hak Pelaku Pertunjukan kepada masyarakat pelaku musik rekaman khususnya, dan masyarakat pemakai musik rekaman umumnya.
  2. Isi formulir Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku Pertunjukan (Performers’ Rights Administration Agreement).
  3. Tata cara registrasi anggota.
  4. Sistem pendataan repertoire anggota.
  5. Keputusan dann perubahan tentang pengangkatan dan pemberhentian serta kebijak-kebijakan lainnya terhadap staf Badan Pelaksana Harian (BPH).
  6. Materi rapat yang akan disampaikan kepada Dewan Anggota.
  7. Hal-hal lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 25.   HAL-HAL YANG DIPUTUSKAN PADA RAPAT PLENO PENGURUS

  1. Program Kerja tahunan.
  2. Rancangan aktivitas bisnis.
  3. Rancangan Anggaran Keuangan.
  4. Penentuan atau perubahan dari kebijaan mengenai pengumpulan dan distribusi royalti atas penggunaan rekaman suara.
  5. Penentuan atau perubahan tarif biaya operasional.
  6. Penentuan atau perubahan mengenai royalti untuk pelisensian penggunaan rekaman suara.
  7. Penentuan dan/atau perubahan mengenai isi Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku.
  8. Hal-hal yang meliputi kebijakan dan tindakan hukum dalam perkara di Pengadilan.
  9. Penentuan atau perubahan yang meliputi ketentuan-ketentuan bisnis dan struktur Perkumpulan.
  10. Penentuan atau perubahan atas kebijakan yang meliputi pengaturan staf Badan Pelaksana Harian (BPH) di dalam perkumpulan.
  11. Hal-hal yang untuk diajukan pada Rapat Dewan Anggota dan Rapat Umum Anggota.
  12. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 26.   KETUA RAPAT PENGURUS DAN NOTULEN

  1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua (Umum) dengan didampingi oleh Sekretaris (Jenderal).
  2. Notulen Rapat Rutin dibuat setiap kali rapat diadakan dan ditanda-tangani oleh Ketua (Umum) serta Sekretaris (Jenderal).
  3. Notulen Rapat Pleno dibuat setiap kali rapat diadakan dan ditanda-tangai oleh Ketua (Umum) Pengurus dan Sekretaris (Jenderal) serta Ketua Dewan Anggota atau Wakil Ketua Dewan Anggota.
  4. Notulen Rapat Rutin dan Rapat Pleno disimpan oleh Sekretaris (Jenderal).
e.      Notulen Rapat Rutin dan Rapat Pleno dibuatkan salinannya untuk diberikan kepada Dewan Anggota, Pengawas

Pasal 27    RAPAT UMUM ANGGOTA .

l. Rapat Umum Anggota (RUA, General Assembly) PERKUMPULAN ----
b Rap at Umum Anggota Luar Biasa
2. Rapat Umum Anggota Tahunan diadakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali setiap 2 (dua) tahun, tergantung pada situasi dan kondisi yang diputuskan pada Rapat Pleno Badan Pengurus untuk itu,
3.  Rapat Umum Anggota Luar Biasa diadakan apabila Keputusan Rapat Pleno menganggap ha1 itu perlu diadakan, atau apabila 1/4 (satu per empat) jumlah anggota atau lebih dari jumlah anggota PERKUMPULAN yang resmi terdaftar sebagai Anggota Penuh menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk diadakannya Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
4. Apabila 114 (satu per empat) atau lebih dari jumlah Anggota Penuh menyatakan kehendaknya secara tertulis dengan disertai alasannya untuk diadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa, maka Badan Pengurus akan melaksanakannya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan tentang kehendak mengadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.--
5. Pelaksanaan Rapat Umum Anggota Tahunan dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa diadakan atas tanggung jawab Badan pengurus,
6. Peserta Rapat Umum Anggota Tahunan dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa adalah segenap Anggota PERKUMPULAN yang namanya resmi terdaftar sebagai Anggota Penuh dalam PERKUMPULAN.
7. Keputusan Rapat Umum Anggota Tahunan dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila jumlah kourum terpenuhi dan diterima oleh mayoritas Anggota Penuh.
8. Untuk mengadakan Rapat Umum Anggota, Badan Pengurus terlebih dahulu menyampaikan kepada setiap anggota PERKUMPULAN yang berstatus Anggota Penuh, surat pemberitahuan yang mencantumkan tujuan Rapat Umum Anggota, tempat, tanggal dan waktu diadakannya Rapat Umum Anggota, selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum Rapat Umum Anggota diadakan.
9. Rapat Umum Anggota dapat membentuk Dewan Anggota untuk mewakili anggota PERKUMPULAN agar Dewan Anggota dapat membantu memberikan nasihat ataupun pendapat pada sidang rapat yang diselengggarakan oleh Badan Pengurus sebagaimana dianggap perlu;
10. Tata cara dan ha1 lainnya yang tidak disebutkan di dalam Anggaran Dasar ini dituangkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27.   HAL-HAL YANG DIPUTUSKAN PADA RAPAT UMUM ANGGOTA

  1. Segala perkara yang oleh Badan Pengurus dianggap membutuhkan persetujuan atau penolakan oleh Rapat Umum Anggota.
  2. Segala perkara yang oleh Dewan Anggota dianggap membutuhkan persetujuan atau penolakan Rapat Umum Anggota.
  3. Dalam Rapat Umum Anggota Tahunan, Badan Pengurus menyampaikan Laporan atas aktivitas bisnis dan hasil pengelolaan Hak Pelaku.
  4. Hal-hal yang dianggap perlu untuk ditambahkan atau direvisi berkaitan dengan Anggaran Dasar, Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku, maupun Kode Etika Perkumpulan.
  5. Hal-hal yang dianggap perlu untuk ditambahkan atau direvisi berkaitan dengan Peraturan Distribusi Royalti.
  6. Hal-hal lainnya yang oleh Badan Pengurus atau Dewan Anggota dianggap perlu disetujui atau ditolak oleh Sidang Rapat Umum Anggota.

Pasal 28.   KETUA RAPAT UMUM ANGGOTA DAN NOTULEN

  1. Ketua Sidang Rapat Umum Anggota dipilih dari seorang Anggota Penuh yang hadir pada sidang Rapat Umum Anggota dengan mengikuti tata-cara pemilihan Ketua Sidang Rapat Umum Anggota yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  2. Ketua Sidang Rapat Umum Anggota bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga kelancaran serta ketertiban jalannya sidang Rapat Umum Anggota.
  3. Ketua Sidang Rapat Umum Anggota dapat menunjuk seorang atau dua orang anggota Perkumpulan yang hadir, untuk membantunya dalam persidangan Rapat Umum Anggota, bilamana hal untuk itu dianggap perlu dan disetujui oleh Sidang Rapat Umum Anggota.
  4. Notulen Sidang Rapat Umum Anggota dibuat dan ditanda-tangani oleh Ketua Sidang Rapat Umum Anggota dan oleh 2 (dua) orang anggota Perkumpulan  lainnya yang membantunya, serta disimpan oleh Ketua Badan Pengurus.
  5. Notulen Sidang Rapat Umum Anggota dibuatkan salinannya untuk disampaikan kepada setiap organ Perkumpulan yang ada, termasuk para Anggota Penuh yang menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan salinan tersebut.
  6. Badan Pengawas dapat menghadiri Sidang Rapat Umum Anggota dan menyampaikan pendapatnya masing-masing.

Pasal 29.   CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN PADA RAPAT UMUM ANGGOTA

  1. Kecuali apabila sebaliknya ditentukan dalam pasal-pasal anggaran Dasar ini, Sidang Rapat Umum Anggota tidak dapat membuat keputusan tanpa didukung oleh suara mayoritas dari anggota Perkumpulan yang resmi terdaftar sebagai Anggota Penuh dan yang hadir pada Sidang Rapat Umum Anggota.
  2. Masalah-masalah yang dipertanyakan dan yang muncul dalam sidang Rapat Umum Anggota, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar, akan diputuskan berdasarkan suara mayoritas dari anggota Perkumpulan yang resmi terdaftar sebagai Anggota Penuh dan yang hadir pada sidang Rapat Umum Anggota.

Pasal 30.  TATA CARA VOTING PADA SIDANG RAPAT UMUM ANGGOTA

  1. Hal-hal mengenai tata cara voting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  2. Tata cara untuk voting bagi Anggota Penuh yang berhalangan hadir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.

Pasal 31.A   Badan Pengawas

l. Badan Pengawas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik kegiatan intemal maupun ekstemal PERKUMPULAN dan memberikan nasihat kepada Badan Pengurus.
2. Badan Pengawas terdiri dari l ( s a t u) orang atau lebih, dan jika diangkat lebih dari seorang Badan Pengawas, maka salah seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Badan Pengawas sedangkan sisanya menjadi anggota Badan Pengawas.
3. Anggota - anggota Badan Pengawas memegang jabatannya untuk selama masa 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam posisi yang sama untuk satu kali masa.
4. Badan Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Badan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dari Rapat Badan Pengawas atau berdasarkan kuasa dari yang lainnya.
15. Badan Pengawas dipilih oleh para anggota PERKUMPULAN melalui Rapat Umum Anggota, yang terdiri dari ~rang-orang yang mempunyai kelebihan di bidang pengalaman dan pemikiran dalam  mengembangkan PERKUMpULAN
6. Yang dapat diangkat sebagai anggota Badan Pengawas adalah orang perorangan anggota PERKUMPUWN yang cakap melakukan lperbuatan hukum, dan dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatan tidak pemah dihukum karena meiakukan tindak pidana dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKUMPULAN.
7. Anggota Badan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada IPERKUMPUIAN paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri Anggota Badan Pengawas tersebut.
8. la batan anggota Badan Pengawas berakhir, jika :
a. mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 di atas;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturanp erundang-undangan
c, meninggal dunia.
 d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota.
9. Ke tentuan lain mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pemilihan Badan Pengawas akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31-B   Tugas dan Wewenang Badan Pengawas 

l. Badan Pengawas wajib menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik, menjalankan prinsip kehati-hatian dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan PERKUMPULAN.
2. Badan Pengawas bertugas dan memiliki kewenangan untuk :
a. Mengkaji dan memberikan pemikiran tentang kebijakan PERKUMPULAN yang bersifat strategis bagi kelangsungan hidup PERKUMPULAN untuk dilaksanakan oleh Badan Pengurus; memberikan nasehat, pertimbangan, saran dan bantuan kemudahan bagi Badan pengurus.
b. Memberikan teguran kepada anggota Badan Pengurus jika melanggar, tidak menjalankan dan tidak mematuhi anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun keputusan-keputusan dalam Rapat Umum Anggota;
c. Memberikan masukanlsaran baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka pelaksanaan pengembangan PERKUMPULAN;
d. Memberikan saran pertimbangan kepada Badan Pengurus terhadap kebijakan strategis PERKUMPULAN;
e. Melakukan pengawasan terhadap rencana kerja dari Badan pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Anggota;
f. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran
g. Menangani laporan-laporan tentang penyimpanan terhadap aturan intemal maupun aturan hukum lainnya yang dilakukan oleh Badan Pengurus atau Badan pelaksana.
h. Tugas-tugas lain yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PERKUMPULAN danlatau keputusan Rapat Umum Anggota,

Pasal 31-C  Rapat Badan Pengawas

l. Rapat Badan Pengawas adalah rapat yang diadakan untuk keperluan koordinasi pengawasan pelaksanaan program dan anggaran dari PERKUMPULAN yang diadakan secara berkala dan sesuai kebutuhan;
2. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan fungsi, tugas, dan l kewenangan Rapat Badan Pengawas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 32.   TAHUN BUKU

1.          Tahun buku Perkumpulan berjalan dari 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.
2.          Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perkumpulan ditutup.
3.          Untuk pertama kalinya tahun buku Perkumpulan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian Perkumpulan dan ditutup tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember tahun 2010.

Pasal 33.    LAPORAN TAHUNAN

  1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan-laporan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhimya tahun buku Perkumpulan.
  2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:
    1. Laporan keadaan dan kegiatan Perkumpulan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
b.      Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
3.      Laporan tahunan wajib ditanda-tangani oleh Pengurus dan Pengawas.
  1. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang tidak menanda-tangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
  2. Ikhtisar laporan tahunan Perkumpulan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Perkumpulan.
Bagi Perkumpulan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp.500.000.000,-- (Limaratus Juta Rupiah) atau lebih atau mempunyai kekayaan diluar wakaf, sebesar Rp.20.000.000.000,-- (Duapuluh Milyar Rupiah) atau lebih, ikhtisar laporan tahunan Perkumpulan wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan dalam surat kabar.

Pasal 34.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

  1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Perkumpulan.
  2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Anggoa Perkumpulan yang hadir atau yang diwakili.
  4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Umum Anggota yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak Rapat Umum Anggota yang pertama.
  5. Rapat Umum Anggota kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh jumlah Anggota Perkumpulan.
  6. Keputusan Rapat Umum Anggota kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir atau yang diwakili.

Pasal 35.  Perubahan anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

  1. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Perkumpulan.
  2. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Perkumpulan, harus mendapat persetujuan dari seluruh Anggota Perkumpulan.
  3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada seluruh Anggota Perkumpulan.
  4. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Perkumpulan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

Pasal 36.   PENGGABUNGAN

  1. Penggabungan Perkumpulan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih perkumpulan dengan perkumpulan lain, dan mengakibatkan Perkumpulan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
  2. Penggabungan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
    1. ketidakmampuan Perkumpulan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Perkumpulan;
    2. Perkumpulan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
    3. Perkumpulan yang menggabungkan diri tidak pemah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, ketertiban umum dan kesusilaan.
  3. Usul penggabungan Perkumpulan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Dewan Anggota Perkumpulan.

Pasal 37. 

  1. Penggabungan Perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Rapat Umum Anggota yang dihadiri oleh Anggota Perkumpulan yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Perkumpulan dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Perkumpulan yang hadir.
  2. Pengurus dari masing-masing Perkumpulan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
  3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari perkumpulan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
  4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Dewan Anggoa masing-masing perkumpulan.
  5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  6. Pengurus Perkumpulan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.

Pasal 38.     PEMBUBARAN

1.          Perkumpulan bubar karena:
    1. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
    2. tujuan Perkumpulan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
    3. putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
                                               i.          Perkumpulan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
                                              ii.          tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
                                             iii.          harta kekayaan Perkumpulan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pemyataan pailit dicabut.
2.          Dalam hal Perkumpulan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan b, Rapat Umum Anggota menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Perkumpulan.
3.          Dalam tidak ditunjuk likuidator maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.

Pasal 39. 

1.          Dalam hal Perkumpulan bubar, Perkumpulan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi.
2.          Dalam hal Perkumpulan sedang dalam proses likuidasi untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” dibelakang nama Perkumpulan.
3.          Dalam hal Perkumpulan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
4.          Dalam hal pembubaran Perkumpulan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.
5.          Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus berlaku pula  bagi likuidator.
6.          Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Perkumpulan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Perkumpulan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
7.          Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam kabar harian berbahasa Indonesia.
8.          Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tutuh) hari terhitung sejak tanggal prosess likuidasi berakhir, wajib melaporkan pembubaran Perkumpulan kepada Rapat Umum Anggota.
9.          Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubamya Perkumpulan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Pasal 40.    CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI

  1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Perkumpulan yang bubar.
  2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan perkumpulan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
  3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Perkumpulan lain atau badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaanya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan yang bubar.

Pasal 41.   PERATURAN PENUTUP

  1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Umum Anggota.
  2. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7, pasal 13 ayat 1, dan pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkut susunan Pengurus dan Pengawas Perkumpulan dengan susunan sebagai berikut:

a.  PENGURUS ...............
- Ketua : Tuan KOES HENDRATMO …tersebut;
- Ketua Satu : Tuan AGUS EDWARD RANTUNG ....tersebut
- Ketua Dua : Tuan DIDIEK YUN EDI WARSITO ...tersebut.
- Sekreta ris Jendral : Penghadap Tuan DJANUAR ISHAK ...tersebut;
- Wakil Sekretaris lendral : Tuan IRWAN BRITON INDRAKESUMA...tersebut
 - Bendahara : Tuan BADRUT TAMAM HOESEIN ---------...tersebut
b.  PENGAWAS .................................
-Pengawas : Tuan FX. CEASEFIARTO SOEBIANTORO (FRANSISCUS XAVERIUS CEASEFIARTO SOEBIANTORO) .....tersebut.
-Pengangkatan Badan Pengurus PERKUMPULAN tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak dan berlaku efektif sejak ditanda-tanganinya Rapat Umum Anggota PERKUMPULAN ini.


--------------------------  DEMIKIAN AKTA (Pendirian)  INI-------------------------
-Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. Tuan FATAH NURDINSYAN, SH …
2. Tuan AGUNG ARIBOWO, SH …

Tertanda:
Tn. CHRIS BIANTORO; Tn. DJANUAR ISHAK; Tn. FATAH NURDINSYAH, SH; Tn. AGUNG ARIWIBOWO, SH;

Raden JOHANES SAREWONO, SH.

-------------------------------  DEMIKIAN AKTA (Perubahan) INI-------------------
-Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. Nona AJENG WORORIANI, Sa jana Hukum
2. Nona SESTY MAISARIA, Sarjana Hukum

Tertanda:  Notaris
Irma Devita Purnamasari SH, MKn.

=====o0o=====
End of Document
Filename: SALINAN  AKTA PENDIRIAN PRISINDO


No comments:

Post a Comment