Saturday, May 9, 2015

Kode Etik PRISINDO (2015)

LOGO -prisindo-fixed-2revised-RED-small.jpg

Rancangan  KODE ETIK

LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA


(PEFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA) 

  Disingkat: PRISINDO


Daftar Isi

  1. Pendahuluan
  2. Prinsip dan Tujuan
  3. Peristilahan
  4. Hubungan Antara PRISINDO dan Pelaku Pertunjukan
  5. Hubungan Antara PRISINDO dan Penerima Lisensi
  6. Hubungan Antara PRISINDO  dan Lembaga Manajemen Kolektif  lain
  7. Distribusi Royalti
  8. Biaya Operasional PRISINDO
  9. Tata Kelola dan Akuntabilitas
  10. Publisitas dan Pelaporan
  11. Peninjauan dan Perubahan
  12. Penutup



A.  Pendahuluan

            Menimbang:

1.       PRISINDO  mempunyai peranan strategis dalam menjembatani kepentingan Pelaku Pertunjukan yang menjadi anggotanya untuk menikmati manfaat ekonomi atas eksploitasi produk pertunjukannya dalam wujud fonogram dan/atau videogram dan kepentingan para pengguna untuk mendapatkan ijin penggunaan produk pertunjukan untuk tujuan komersial; 
2.       Peranan dan produktifitas serta efektivitas PRISINDO  amat penting dalam meningkatkan pertumbuhan industri musik pada umumnya dan kesejahteraan Pelaku Pertunjukan khususnya;
3.       Pelaku Pertunjukan harus dapat menikmati seluruh hak ekonominya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terlepas dari masalah batasan wilayah atau yurisdiksi negara dan keterbatasan cara penggunaan atau perbedaan sarana teknis;
4.       Pelaku Pertunjukan hanya dapat menarik Royalti yang menjadi haknya dari Pengguna yang memanfaatkan fiksasi pertunjukannya dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif; 
5.       PRISINDO  diberi mandat dan/atau kuasa oleh Pelaku Pertunjukan untuk melaksanakan  pengelolaan hak ekonomi milik  para anggotanya berdasarkan Perjanjian yang sah;
6.       PRISINDO  berkomitmen untuk melaksanakan penarikan dan distribusi Royalti  dengan memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, tata-kelola yang baik dan profesionalisme;
7.       Kode Etik PRISINDO  perlu disusun demi tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban hak-hak Pelaku Pertunjukan.

B.  Prinsip dan Tujuan

               Kode Etik ini dibuat dengan prinsip dan tujuan sebagai berikut:
1.       Agar PRISINDO  bertindak dengan itikad baik, jujur, sopan, tidak memihak serta penuh tanggung jawab dalam menjalankan peranannya untuk menjembatani kepentingan Pelaku Pertunjukan yang menjadi anggotanya dan kepentingan Pengguna atau Penerima Lisensi;
2.       Agar PRISINDO  menjunjung prinsip-prinsip dan pedoman yang dituangkan dalam Kode Etik ini dengan semangat yang tinggi;
3.       Untuk  memberikan akses informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat  pada umumnya dan komunitas musik khususnya, mengenai hak-hak ekonomi yang dimiliki  para Pelaku Pertunjukan  serta peranan PRISINDO  dalam mengelola hak-hak tersebut;
4.       Untuk meningkatkan kepercayaan terhadap PRISINDO  dalam mengelola Hak Pelaku Pertunjukan secara efektif dan bertanggung jawab di Indonesia;
5.       Untuk menetapkan standar pelayanan  Lembaga Manajemen Kolektif, antara lain seperti PRISINDO,  yang dapat diharapkan, baik oleh Pelaku Pertunjukan maupun oleh Pengguna.

C.  Peristilahan

1.       Kode Etik ini adalah seperangkat petunjuk dan/atau aturan yang menguraikan tanggung jawab dan/atau praktik yang tepat untuk  PRISINDO  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola hak ekonomi Pelaku Pertunjukan.  Konsep tersebut termasuk etika, moral, komitmen, pertanggungjawaban, serta secara hukum mengikat setiap pihak yang terkait dalam  PRISINDO;
2.        PRISINDO adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba dan diberi mandat atau kuasa oleh Pelaku Pertunjukan guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan Royalti; 
3.       Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, Produser Fonogram, atau lembaga Penyiaran; 
4.       Pelaku Pertunjukan adalah orang-perorangan atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan lagu dan/atau musik.

Oleh sebab itu,   sesuai dengan Ijin Operasional  sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor … tanggal …,  Badan Pengurus PRISINDO sepakat untuk menyusun Kode Etik  ini untuk diterapkan oleh PRISINDO  dalam melaksanakan pengelolaan hak-hak Pelaku Pertunjukan sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

D.  Hubungan Antara PRISINDO dan Pelaku Pertunjukan

1.    Keanggotaan PRISINDO didasari atas pilihan pelaku pertunjukan, tanpa paksaan;  
2.      Pelaku Pertunjukan hanya diperbolehkan menjadi anggota 1 (satu) Lembaga  Manajemen Kolektif  Pelaku Pertunjukan di negara tempatnya bermukim;
3.        PRISINDO tidak boleh menghambat ataupun mempersulit pelaku pertunjukan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota;
4.      PRISINDO perlu memberi informasi yang tepat dan benar, baik secara lisan atau melalui salinan tertulis, mengenai Anggaran Dasar dan/atau salinan Kode Etik PRISINDO yang dapat diakses melalui situs PRISINDO;
5.       Untuk menghindari tuntutan ganda untuk hak yang sama di wilayah yang sama,  PRISINDO wajib memeriksa identitas Pelaku Pertunjukan pada waktu pendaftaran keanggotaan, termasuk pemeriksaan yang menyangkut hak sebenarnya dan kemungkinan perpindahan dari Lembaga Manajemen Kolektif lain;
6.        PRISINDO tidak boleh memaksa  Anggota untuk terikat dalam komitmen apa pun yang dapat merugikan Anggota dan/atau tidak dilakukan atas Kuasa Anggota, sekali pun dengan alasan untuk memenuhi tugas-tugas tertentu dari  program PRISINDO;
7.       Anggota berhak mendapat akses informasi, baik secara berkala maupun insidental  atas aktivitas pengumpulan dan distribusi Royalti, serta terhadap Laporan Keuangan PRISINDO, termasuk mengenai hubungan PRISINDO dengan organisasi sejenis di negara-negara lain;
8.       Jika dianggap perlu, Anggota berhak memeriksa pembukuan keuangan PRISINDO berkaitan dengan kepentinganAnggota;
9.       PRISINDO patut memberlakukan  Anggota secara sopan, jujur, ramah dan kooperatif;
10.    Kecuali diperjanjikan lain, Anggota PRISINDO sebagai Pelaku Pertunjukan Indonesia dan  Pelaku Pertunjukan yang bergabung pada LMK  asing  harus diperlakukan sama berdasarkan prinsip national treatment;
11.    Anggota PRISINDO berhak untuk mengakhiri Perjanjian dengan PRISINDO berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PRISINDO.

E. Hubungan Antara PRISINDO dengan Penerima Lisensi

1.        PRISINDO perlu memperlakukan Penerima Lisensi atau Calon Pengguna dengan cara yang sopan, jujur, ramah dan kooperatif;
2.        PRISINDO menjamin bahwa pihaknya menjalin hubungan Penerimai Lisensi secara transparan, jujur dan tidak memihak;
3.       Penerima Lisensi harus menghargai hak ekonomi Pelaku Pertunjukan, khususnya yang berkaitan dengan hak atas Royalti dan/atau Remunerasi untuk menggunakan atau melakukan eksploitasi produk fiksasi Pelaku Pertunjukan;
4.       PRISINDO  menyediakan dan memberi informasi yang memadai kepada Penerima Lisensi  tentang rancangan/skema pelisensian, termasuk prosedur dan persyaratan serta cara pembayaran royalti untuk penggunaan produk fiksasi Pelaku Pertunjukan yang berafiliasi dengan PRISINDO;
5.       Biaya Liensi dan/atau Royalti yang dibayarkan melalui PRISINDO atau LMK yang menjadi aliansinya ditetapkan secara wajar, adil dan masuk akal sesuai dengan Pedoman Tarif  yang disusun oleh Lembaga Manajemen Kolektif  Nasional dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

F. Kerjasama Antara PRISINDO dengan Lembaga Manajemen Kolektif lain

1.       PRISINDO  dapat bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif  Produser Fonogram dan/atau Lembaga Manajemen Kolektif  Pelaku Pertunjukan lainnya untuk melaksanakan penarikan, penghimpunan dan distribusi royalti dengan efisien dan menghemat biaya operasional;
2.        Kerjasama antara PRISINDO dengan Lembaga Manajemen Kolektif  yang berkedudukan di Indonesia dapat diwujudkan dalam bentuk aliansi atau persekutuan lain yang sah menurut  peraturan perundang-udangan yang berlaku;
3.       PRISINDO  membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif asing dengan mempertimbangkan norma yang umum berlaku secara internasional.

G. Distribusi Royalti

1.     PRISINDO wajib membuat Rancangan Distribusi Royalti dan Peraturan Distribusi Royalti  setiap tahun. 
2.      Setiap anggota PRISINDO berhak mendapat informasi yang memadai mengenai Rancangan Distribusi Royalti dan Peraturan Distribusi Royalti yang berkaitan dengan pembagian Royaltinya.
3.     Di dalam Rancangan maupun Peraturan Distribusi Royalti,  PRISINDO wajib menjelaskan hal-hal berikut:
a)    Dasar perhitungan jumlah Royalti yang akan dibayarkan kepada Anggota;
b)   Cara dan frekuensi distribusi Royalti kepada para Anggota;
c)    Keterangan umum dari jumlah uang yang akan dipotong sebelum distribusi Royalti;
d)     PRISINDO mendistribusikan pembayaran royalti kepada Anggota sesuai dengan Peraturan Distribusi Royalti dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PRISINDO.

H.  Biaya Operasional  PRISINDO

PRISINDO dapat melakukan pemotongan dari hasil penarikan Royalti untuk biaya operasionalnya dengan memperhatikan ketentuan berikut:
1.       Jumlah biaya operasional PRISINDO  tidak boleh melebihi  prosentase yang telah disepakati antara PRISINDO dan Lembaga Manajemen Kolektif Produser Fonogram serta mitra LMK lainnya yang tergabung dalam Aliansi Pemilik Produk Hak Terkait dengan total  sebesar 30% (tiga puluh persen) dari maksimum jumlah keseluruhan Royalti yang ditarik setiap tahun selama 5 (lima tahun) pertama, dan tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari maksimum jumlah keseluruhan Royalti yang ditarik pada tahun berikutnya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
2.       Rincian biaya operasional PRISINDO  wajib dibuat sebelum distribusi Royalti dilakukan dan dapat diakses oleh Anggota maupun pihak lain yang berkepentingan.

I.         Tata Kelola dan Akuntabilitas

1.         Badan Pengurus  PRISINDO bertanggung jawab kepada Anggotanya dan kepada Menteri Hukum dan HAM;

2.         Pencatatan mengenai penarikan dan distribusi Royalti serta lalu-lintas keuangan PRISINDO  wajib dibuat dengan lengkap oleh Badan Pengurus PRISINDO;  
3.         PRISINDO wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh  Akuntan Publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui  1 (satu) media cetak nasionaI dan 1 (satu) media elektronik;
4.         Demi menjaga Hak Privasi seseorang, PRISINDO tidak dibenarkan mengumumkan hasil pendapatan Royalti yang diterima oleh Anggota kepada siapa pun, kecuali dengan ijin tertulis dari Anggota bersangkutan;
5.         Laporan Tahunan PRISINDO perlu memuat informasi mengenai:
a)          Jumlah hasil pengumpulan Royalti selama tahun berjalan;
b)          Jumlah biaya operasional dan rincian penggunaannya;
c)          Alokasi Royalti dan pembayaran distribusi  kepada Anggota.

J.   Publisitas dan Pelaporan

 PRISINDO  membuka informasi untuk kepentingan pemenuhan hak-hak Pelaku Pertunjukan dengan cara:
1.     Menyebarkan informasi kepada publik tentang Kode Etik PRISINDO  dan bahwa pihaknya telah sepakat untuk terikat dengan prinsip dan ketentuan yang terdapat di  dalam Kode Etik ini;
2.     Membuat salinan Kode Etik PRISINDO untuk Anggota, calon Penggunda, Pengguna dan/atau Penerima Lisensi serta masyarakat umum, sesuai permintaan;
3.     Mencantumkan pernyataan tentang kepatuhan PRISINDO dengan Kode Etik PRISINDO  dalam Laporan Tahunan.

K.  Peninjauan dan Perubahan

1.        Kode Etik PRISINDO  ditinjau pertama kali setelah berlaku 2 (dua) tahun;
2.        Setelah peninjauan pertama, Kode Etik PRISINDO  ditinjau paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 3 (tiga) tahun berikutnya;
3.        Peninjauan Kode Etik PRISINDO  akan dilakukan oleh Tim Peninjau yang dibentuk oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

L.   Penutup

Kesalahpahaman dan perselisihan harus, sejauh mungkin, diselesaikan dalam semangat musyawarah secara damai demi tercapainya tujuan menyejahterakan para Pelaku Pertunjukan khususnya dan para insan musik pada umumnya. 







[End of Doc.]
Filename: rancangan Kode Etik PRISINDO_ver1


No comments:

Post a Comment