
Rancangan KODE ETIK
LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA
(PEFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA)
Disingkat: PRISINDO
Daftar Isi
- Pendahuluan
- Prinsip
dan Tujuan
- Peristilahan
- Hubungan
Antara PRISINDO dan Pelaku Pertunjukan
- Hubungan
Antara PRISINDO dan Penerima Lisensi
- Hubungan
Antara PRISINDO dan Lembaga
Manajemen Kolektif lain
- Distribusi
Royalti
- Biaya
Operasional PRISINDO
- Tata
Kelola dan Akuntabilitas
- Publisitas
dan Pelaporan
- Peninjauan
dan Perubahan
- Penutup
A. Pendahuluan
Menimbang:
1. PRISINDO
mempunyai peranan strategis dalam
menjembatani kepentingan Pelaku Pertunjukan yang menjadi anggotanya untuk
menikmati manfaat ekonomi atas eksploitasi produk pertunjukannya dalam wujud
fonogram dan/atau videogram dan kepentingan para pengguna untuk mendapatkan ijin
penggunaan produk pertunjukan untuk tujuan komersial;
2. Peranan
dan produktifitas serta efektivitas PRISINDO amat penting dalam meningkatkan pertumbuhan
industri musik pada umumnya dan kesejahteraan Pelaku Pertunjukan khususnya;
3. Pelaku
Pertunjukan harus dapat menikmati seluruh hak ekonominya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terlepas dari
masalah batasan wilayah atau yurisdiksi negara dan keterbatasan cara penggunaan
atau perbedaan sarana teknis;
4. Pelaku
Pertunjukan hanya dapat menarik Royalti yang menjadi haknya dari Pengguna yang
memanfaatkan fiksasi pertunjukannya dalam bentuk layanan publik yang bersifat
komersial dengan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif;
5. PRISINDO diberi mandat dan/atau kuasa oleh Pelaku
Pertunjukan untuk melaksanakan
pengelolaan hak ekonomi milik para anggotanya berdasarkan Perjanjian yang
sah;
6. PRISINDO
berkomitmen untuk melaksanakan penarikan
dan distribusi Royalti dengan
memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, tata-kelola yang baik dan
profesionalisme;
7. Kode
Etik PRISINDO perlu disusun demi tertib
pengelolaan dan pertanggungjawaban hak-hak Pelaku Pertunjukan.
B. Prinsip dan Tujuan
Kode
Etik ini dibuat dengan prinsip dan tujuan sebagai berikut:
1.
Agar PRISINDO bertindak dengan itikad baik, jujur, sopan,
tidak memihak serta penuh tanggung jawab dalam menjalankan peranannya untuk
menjembatani kepentingan Pelaku Pertunjukan yang menjadi anggotanya dan kepentingan
Pengguna atau Penerima Lisensi;
2.
Agar PRISINDO menjunjung prinsip-prinsip dan pedoman yang
dituangkan dalam Kode Etik ini dengan semangat yang tinggi;
3.
Untuk memberikan akses informasi dan meningkatkan
kesadaran masyarakat pada umumnya dan
komunitas musik khususnya, mengenai hak-hak ekonomi yang dimiliki para Pelaku Pertunjukan serta peranan PRISINDO dalam mengelola hak-hak tersebut;
4.
Untuk meningkatkan kepercayaan
terhadap PRISINDO dalam mengelola Hak
Pelaku Pertunjukan secara efektif dan bertanggung jawab di Indonesia;
5.
Untuk menetapkan standar
pelayanan Lembaga Manajemen Kolektif,
antara lain seperti PRISINDO, yang dapat
diharapkan, baik oleh Pelaku Pertunjukan maupun oleh Pengguna.
C. Peristilahan
1.
Kode Etik ini adalah
seperangkat petunjuk dan/atau aturan yang menguraikan tanggung jawab dan/atau
praktik yang tepat untuk PRISINDO dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
mengelola hak ekonomi Pelaku Pertunjukan.
Konsep tersebut termasuk etika, moral, komitmen, pertanggungjawaban,
serta secara hukum mengikat setiap pihak yang terkait dalam PRISINDO;
2.
PRISINDO adalah institusi yang
berbentuk badan hukum nirlaba dan diberi mandat atau kuasa oleh Pelaku
Pertunjukan guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan
Royalti;
3.
Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, Produser Fonogram, atau lembaga Penyiaran;
4.
Pelaku Pertunjukan adalah
orang-perorangan atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan lagu dan/atau musik.
Oleh
sebab itu, sesuai dengan Ijin Operasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor … tanggal …,
Badan Pengurus PRISINDO sepakat untuk menyusun Kode Etik ini untuk diterapkan oleh PRISINDO dalam melaksanakan pengelolaan hak-hak Pelaku
Pertunjukan sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
D. Hubungan Antara PRISINDO dan Pelaku Pertunjukan
1. Keanggotaan PRISINDO didasari atas pilihan
pelaku pertunjukan, tanpa paksaan;
2.
Pelaku Pertunjukan hanya diperbolehkan menjadi
anggota 1 (satu) Lembaga Manajemen
Kolektif Pelaku Pertunjukan di negara
tempatnya bermukim;
3.
PRISINDO tidak boleh menghambat ataupun
mempersulit pelaku pertunjukan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota;
4.
PRISINDO perlu memberi informasi yang tepat
dan benar, baik secara lisan atau melalui salinan tertulis, mengenai Anggaran
Dasar dan/atau salinan Kode Etik PRISINDO yang dapat diakses melalui situs
PRISINDO;
5.
Untuk menghindari tuntutan
ganda untuk hak yang sama di wilayah yang sama, PRISINDO wajib memeriksa identitas Pelaku
Pertunjukan pada waktu pendaftaran keanggotaan, termasuk pemeriksaan yang
menyangkut hak sebenarnya dan kemungkinan perpindahan dari Lembaga Manajemen
Kolektif lain;
6.
PRISINDO tidak boleh memaksa Anggota untuk terikat dalam komitmen apa pun
yang dapat merugikan Anggota dan/atau tidak dilakukan atas Kuasa Anggota,
sekali pun dengan alasan untuk memenuhi tugas-tugas tertentu dari program PRISINDO;
7.
Anggota berhak mendapat akses
informasi, baik secara berkala maupun insidental atas aktivitas pengumpulan dan distribusi
Royalti, serta terhadap Laporan Keuangan PRISINDO, termasuk mengenai hubungan PRISINDO
dengan organisasi sejenis di negara-negara lain;
8.
Jika dianggap perlu, Anggota berhak
memeriksa pembukuan keuangan PRISINDO berkaitan dengan kepentinganAnggota;
9.
PRISINDO patut memberlakukan Anggota secara sopan, jujur, ramah dan kooperatif;
10.
Kecuali diperjanjikan lain, Anggota
PRISINDO sebagai Pelaku Pertunjukan Indonesia dan Pelaku Pertunjukan yang bergabung pada LMK asing harus
diperlakukan sama berdasarkan prinsip national
treatment;
11.
Anggota PRISINDO berhak untuk
mengakhiri Perjanjian dengan PRISINDO berdasarkan ketentuan dalam Anggaran
Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PRISINDO.
E. Hubungan Antara PRISINDO dengan Penerima Lisensi
1.
PRISINDO perlu memperlakukan Penerima Lisensi
atau Calon Pengguna dengan cara yang sopan, jujur, ramah dan kooperatif;
2.
PRISINDO menjamin bahwa pihaknya menjalin
hubungan Penerimai Lisensi secara transparan, jujur dan tidak memihak;
3.
Penerima Lisensi harus
menghargai hak ekonomi Pelaku Pertunjukan, khususnya yang berkaitan dengan hak
atas Royalti dan/atau Remunerasi untuk menggunakan atau melakukan eksploitasi
produk fiksasi Pelaku Pertunjukan;
4.
PRISINDO menyediakan dan memberi informasi yang
memadai kepada Penerima Lisensi tentang
rancangan/skema pelisensian, termasuk prosedur dan persyaratan serta cara
pembayaran royalti untuk penggunaan produk fiksasi Pelaku Pertunjukan yang
berafiliasi dengan PRISINDO;
5.
Biaya Liensi dan/atau Royalti
yang dibayarkan melalui PRISINDO atau LMK yang menjadi aliansinya ditetapkan
secara wajar, adil dan masuk akal sesuai dengan Pedoman Tarif yang disusun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
F. Kerjasama Antara PRISINDO dengan Lembaga Manajemen Kolektif lain
1.
PRISINDO dapat bekerjasama dengan Lembaga Manajemen
Kolektif Produser Fonogram dan/atau
Lembaga Manajemen Kolektif Pelaku
Pertunjukan lainnya untuk melaksanakan penarikan, penghimpunan dan distribusi
royalti dengan efisien dan menghemat biaya operasional;
2.
Kerjasama antara PRISINDO dengan Lembaga
Manajemen Kolektif yang berkedudukan di
Indonesia dapat diwujudkan dalam bentuk aliansi atau persekutuan lain yang sah
menurut peraturan perundang-udangan yang
berlaku;
3.
PRISINDO membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen
Kolektif asing dengan mempertimbangkan norma yang umum berlaku secara
internasional.
G. Distribusi Royalti
1.
PRISINDO wajib membuat Rancangan
Distribusi Royalti dan Peraturan Distribusi Royalti setiap tahun.
2.
Setiap anggota PRISINDO berhak mendapat
informasi yang memadai mengenai Rancangan Distribusi Royalti dan Peraturan
Distribusi Royalti yang berkaitan dengan pembagian Royaltinya.
3.
Di dalam Rancangan maupun
Peraturan Distribusi Royalti, PRISINDO wajib
menjelaskan hal-hal berikut:
a)
Dasar perhitungan jumlah
Royalti yang akan dibayarkan kepada Anggota;
b)
Cara dan frekuensi distribusi
Royalti kepada para Anggota;
c)
Keterangan umum dari jumlah
uang yang akan dipotong sebelum distribusi Royalti;
d)
PRISINDO mendistribusikan pembayaran royalti
kepada Anggota sesuai dengan Peraturan Distribusi Royalti dan Anggaran Dasar
serta Anggaran Rumah Tangga PRISINDO.
H. Biaya Operasional PRISINDO
PRISINDO
dapat melakukan pemotongan dari hasil penarikan Royalti untuk biaya
operasionalnya dengan memperhatikan ketentuan berikut:
1.
Jumlah biaya operasional PRISINDO
tidak boleh melebihi prosentase yang telah disepakati antara PRISINDO
dan Lembaga Manajemen Kolektif Produser Fonogram serta mitra LMK lainnya yang
tergabung dalam Aliansi Pemilik Produk Hak Terkait dengan total sebesar 30% (tiga puluh persen) dari maksimum
jumlah keseluruhan Royalti yang ditarik setiap tahun selama 5 (lima tahun)
pertama, dan tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari maksimum jumlah
keseluruhan Royalti yang ditarik pada tahun berikutnya sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
2.
Rincian biaya operasional PRISINDO
wajib dibuat sebelum distribusi Royalti
dilakukan dan dapat diakses oleh Anggota maupun pihak lain yang berkepentingan.
I. Tata Kelola dan Akuntabilitas
1.
Badan Pengurus PRISINDO bertanggung jawab kepada Anggotanya
dan kepada Menteri Hukum dan HAM;
2.
Pencatatan mengenai penarikan dan distribusi
Royalti serta lalu-lintas keuangan PRISINDO wajib dibuat dengan lengkap oleh Badan
Pengurus PRISINDO;
3.
PRISINDO wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja
yang dilaksanakan oleh Akuntan Publik paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat
melalui 1 (satu) media cetak nasionaI
dan 1 (satu) media elektronik;
4.
Demi menjaga Hak Privasi seseorang, PRISINDO tidak
dibenarkan mengumumkan hasil pendapatan Royalti yang diterima oleh Anggota
kepada siapa pun, kecuali dengan ijin tertulis dari Anggota bersangkutan;
5.
Laporan Tahunan PRISINDO perlu memuat
informasi mengenai:
a)
Jumlah hasil pengumpulan
Royalti selama tahun berjalan;
b)
Jumlah biaya operasional dan
rincian penggunaannya;
c)
Alokasi Royalti dan pembayaran
distribusi kepada Anggota.
J. Publisitas dan Pelaporan
PRISINDO membuka informasi untuk kepentingan pemenuhan
hak-hak Pelaku Pertunjukan dengan cara:
1.
Menyebarkan
informasi kepada publik tentang Kode Etik PRISINDO dan bahwa pihaknya telah sepakat untuk terikat
dengan prinsip dan ketentuan yang terdapat di
dalam Kode Etik ini;
2.
Membuat
salinan Kode Etik PRISINDO untuk Anggota, calon Penggunda, Pengguna dan/atau
Penerima Lisensi serta masyarakat umum, sesuai permintaan;
3.
Mencantumkan
pernyataan tentang kepatuhan PRISINDO dengan Kode Etik PRISINDO dalam Laporan Tahunan.
K. Peninjauan dan Perubahan
1.
Kode
Etik PRISINDO ditinjau pertama kali
setelah berlaku 2 (dua) tahun;
2.
Setelah
peninjauan pertama, Kode Etik PRISINDO ditinjau paling sedikit 1 (satu) kali dalam
periode 3 (tiga) tahun berikutnya;
3.
Peninjauan
Kode Etik PRISINDO akan dilakukan oleh
Tim Peninjau yang dibentuk oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
L. Penutup
Kesalahpahaman
dan perselisihan harus, sejauh mungkin, diselesaikan dalam semangat musyawarah
secara damai demi tercapainya tujuan menyejahterakan para Pelaku Pertunjukan
khususnya dan para insan musik pada umumnya.
[End
of Doc.]
Filename:
rancangan Kode Etik PRISINDO_ver1
No comments:
Post a Comment